Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terima Uang dari Pengaturan Titik SPPG
Kejagung: Sony Sonjaya Terima Uang Pengaturan SPPG

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menerima sejumlah uang yang berasal dari pengaturan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Uang tersebut diberikan oleh orang kepercayaan bernama Asep Yusuf Somantri (AYS).

Keterangan Resmi Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan dalam konferensi pers pada Kamis (11/6) bahwa Asep Yusuf memberikan uang kepada Sony Sonjaya setelah melakukan pengaturan titik SPPG. "Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," ujarnya.

Peran Asep Yusuf

Syarief menjelaskan bahwa Asep Yusuf ditugaskan oleh Sony untuk mencari mitra guna melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk memperlancar aksinya, Sony memberikan akses internal BGN kepada Asep Yusuf. Dengan akses tersebut, Asep Yusuf dapat mengintervensi verifikator mitra MBG dan membatalkan persetujuan SPPG yang telah disetujui.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," jelas Syarief. Melalui akses yang sama, Asep Yusuf juga mengetahui lokasi-lokasi yang belum memiliki SPPG untuk program MBG.

Selain itu, Asep Yusuf dapat mengganti calon SPPG yang telah disetujui dengan yayasan yang terafiliasi dengan Sony. "Mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," tambahnya.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.

Kasus Korupsi MBG

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima, namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan tersebut juga tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiga tersangka juga melakukan mark up harga pengadaan barang sehingga menyebabkan kerugian yang tidak mendukung operasional MBG. Barang yang dimark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga