Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Kejagung Siap Disupervisi KPK Kasus Eks Jampidsus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kejagung Buka Ruang Pengawasan Eksternal

Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidik Kejagung akan bekerja secara terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Ia menekankan bahwa koordinasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya akan terus dilakukan. "Yang jelas kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel, dan tetap bersinergi baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun ke Polda Metro Jaya," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Anang menambahkan bahwa Kejagung tidak menutup diri terhadap mekanisme pengawasan dari lembaga lain selama proses penyidikan berlangsung. "Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi oleh dari DPR," tegasnya. Ia memastikan Kejagung akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Status Tersangka Febrie Adriansyah

Anang menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah saat ini baru berstatus tersangka dalam satu perkara, yaitu dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri. Penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri. "Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," kata Anang.

Kejagung telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka dari Kortas Tipikor Polri. Bersamaan dengan proses tersebut, penyidik Kejagung juga memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkap Anang.

Barang Bukti Diamankan

Menurut Anang, seluruh barang bukti yang sebelumnya disita penyidik kini telah berada dalam penguasaan Kejagung dan disimpan di lokasi yang aman. "Dan penyimpanan pun kami yakinkan di tempat yang aman, baik itu emas maupun jumlah uang dan dokumen-dokumennya," ujar Anang. Ia memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejagung berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi tersangka dan prinsip keadilan. Publik diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini melalui kanal resmi Kejagung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga