Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp1,029 triliun pada Senin, 15 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar yang berhasil dilacak.
Penelusuran Aset Eddy Tansil
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil melakukan penelusuran aset atas nama Eddy Tansil berupa uang tunai sebesar Rp51.682.537.000. Eddy Tansil merupakan narapidana kasus korupsi pembobolan kredit Bank Bapindo senilai Rp1,3 triliun yang divonis 20 tahun penjara. Ia melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1998 dan hingga kini masih buron.
Riwayat Buron Eddy Tansil
Eddy Tansil telah menjadi buronan selama lebih dari 30 tahun. Pada tahun 2013, ia terlacak berada di China, namun aparat Indonesia belum berhasil mengamankannya. Kasus korupsi yang dilakukannya tergolong kelas kakap di era Orde Baru.
Rincian PNBP BPA Fair 2026
Penyerahan PNBP hasil BPA Fair 2026 dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menkeu Purbaya. Turut hadir Ketua LPSK Achmadi dan perwakilan bank Himbara. Secara keseluruhan, PNBP dari BPA Fair 2026 mencapai Rp978,1 miliar. Selain itu, terdapat uang hasil lelang yang harus diserahkan kepada korban sebesar Rp19,1 miliar, serta hasil pelacakan aset bidang tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar. Total penyerahan PNBP ke Menkeu mencapai Rp1,029 triliun.
"Dengan demikian, pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp1.029.874.376.628," ujar Kuntadi dalam sambutannya di Kantor BPA Kejagung, Jakarta Selatan.



