Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Sentul Terkait Korupsi MBG
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Sentul

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menyegel gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juni 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026.

Penyegelan untuk Penghitungan dan Pengamanan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa penyidik telah mendatangi gudang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyegelan ini tidak berarti seluruh motor listrik yang ada di dalamnya akan disita. "Iya benar (penyidik ke gudang motor listrik pengadaan BGN di Sentul)," ujarnya melalui pesan singkat.

Syarief menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghitung jumlah unit motor listrik yang masih tersimpan di gudang. Dengan penyegelan, diharapkan barang-barang tersebut tidak berpindah tangan dan tetap dapat dipantau oleh petugas. "Untuk cek jumlah dan segel aja ini. (Gudang lainnya) Iya nanti (didatangi juga), bertahap itu," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Distribusi Motor Listrik Didorong

Sebelumnya, Syarief telah meminta BGN untuk segera mendistribusikan motor listrik yang sudah ada di gudang agar dapat digunakan dalam program MBG. Menurutnya, distribusi ini penting agar motor listrik yang telah tersedia bisa dimanfaatkan secara optimal dan tidak dibiarkan begitu saja. "Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor," ujarnya kepada wartawan pada Minggu, 14 Juni.

Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya membutuhkan rekam jejak pengadaan motor listrik yang bermasalah. Oleh karena itu, tidak semua motor listrik perlu disita. "Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor itu. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada," jelasnya.

Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG

Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Kejagung mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Lebih lanjut, ditemukan adanya mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian negara dan menghambat operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang yang dimaksud meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga