Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi rencana pemeriksaan terhadap eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Pemeriksaan untuk Dalami Permohonan Justice Collaborator
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mendalami permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi pengajuan JC yang disampaikan," ujar Syarief kepada wartawan pada Minggu (14/6).
26 Nama yang Disebut Sony Sedang Diteliti
Syarief menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang meneliti 26 nama yang disebut oleh Sony sebagai pihak yang terlibat dalam kasus korupsi program MBG. Namun, Sony belum menyerahkan alat bukti yang dimilikinya kepada penyidik untuk memperkuat kesaksiannya.
"Itu (26 nama) sedang kami teliti, kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa saudara SS yang mengajukan JC," tuturnya.
"Karena saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya," imbuh Syarief.
Jadwal Pemeriksaan Pekan Depan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Sony akan dilakukan oleh penyidik pada pekan depan. Meski demikian, ia tidak merinci tanggal pasti pelaksanaan pemeriksaan tersebut.
"Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya," jelas Anang.
Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS)
- Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
Modus Korupsi Program MBG
Dalam perkara ini, Kejagung mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Lebih lanjut, ditemukan praktik mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang yang dimark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.



