Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Asabri
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri. Pemeriksaan dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan administrasi penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Pemeriksaan Bersamaan dengan Pelimpahan Perkara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara dari penyidik Polri. "Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Anang menjelaskan, selain melimpahkan tersangka, Kortas Tipikor Polri juga menyerahkan berbagai barang bukti kepada Kejagung. Barang bukti tersebut meliputi dokumen cetak dan elektronik, emas, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, serta administrasi penyidikan terkait perkara tersebut. "Baik itu dalam bentuk uang Rupiah dan mata uang asing. Juga tersangka saudara DR (Don Ritto). Dan juga administrasi penetapan sprindik dan penetapan tersangka atas nama FA," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kewenangan Penahanan Ada pada Penyidik

Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap Febrie setelah pemeriksaan, Anang menyatakan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. "Kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," kata Anang.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti

Di sisi lain, Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu menegaskan penetapan Febrie sebagai tersangka telah melalui mekanisme hukum dan didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang cukup. "Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Boro.

Namun, Boro tidak menjelaskan secara rinci apakah Febrie telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik Kejagung untuk melanjutkan proses hukum. "Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang, ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik Kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," ucap Boro.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga