Kejagung Gelar Lelang Ratusan Barang Sitaan, dari Tas Mewah hingga Mobil
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan menggelar BPA Fair 2026 untuk mendorong penjualan aset sitaan negara. Lebih dari 400 aset ditawarkan dalam lelang ini, mulai dari tas mewah hingga mobil, sebagai upaya meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.
Lelang Digelar untuk Optimalisasi Penjualan Aset
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar karena tingkat penjualan aset sitaan masih belum optimal. "Berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi kami, tingkat terjualnya barang kami masih rendah. Nah mengapa belum optimal? Salah satu di antaranya ya karena masyarakat belum paham," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Melalui BPA Fair 2026, Kejaksaan ingin membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait aset sitaan. Mulai dari jenis barang, cara mendapatkan, hingga proses akhir pelelangan. Kuntadi menekankan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi sekaligus transparansi pengelolaan aset hasil sitaan negara.
Rincian Aset yang Dilelang
Dalam ajang ini, BPA menawarkan lebih dari 400 aset, yang meliputi:
- Perhiasan dan tas mewah
- Kendaraan seperti mobil dan motor
- Karya seni dan barang berharga lainnya
Seluruh barang telah melalui proses pengelolaan dan perawatan untuk menjaga nilai ekonominya sebelum dilelang. "Melalui kegiatan ini, kami ingin menjawab pertanyaan masyarakat: ke mana aset hasil sitaan setelah perkara selesai? Kami membuka proses ini secara transparan agar publik dapat memahami dan turut berpartisipasi," jelas Kuntadi.
Jadwal dan Rencana Ke Depan
BPA Fair 2026 akan digelar pada 18-22 Mei 2026 di Gedung BPA Kejaksaan, Jakarta. Proses lelang juga dibuka untuk umum melalui sistem e-katalog, memudahkan akses bagi masyarakat luas.
Kuntadi menambahkan bahwa kegiatan ini direncanakan menjadi agenda tahunan. Evaluasi akan dilakukan untuk mengukur tingkat keberhasilan, termasuk persentase penjualan aset. Jika hasilnya dinilai baik, Kejaksaan berencana memperluas penyelenggaraan BPA Fair ke berbagai Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
"Ini akan kami jadikan agenda tahunan. Ke depan, jika hasilnya bagus, akan kami kembangkan secara masif di seluruh Indonesia," tutup Kuntadi. Dengan langkah ini, diharapkan barang-barang sitaan dapat terjual optimal dan dana yang diperoleh digunakan untuk memulihkan kerugian korban kejahatan.



