Kejagung Hormati Usulan Komisi III DPR untuk Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Kejagung Hormati Usulan DPR untuk Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Kejagung Hormati Usulan Komisi III DPR Soal Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merespons permintaan dari Komisi III DPR RI yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kejagung menyatakan bahwa mereka menghormati langkah DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan hal ini di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (30/3/2026). "Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujarnya.

Mekanisme Hukum Tetap Berjalan

Meskipun demikian, Anang menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh terdakwa melalui proses persidangan. Menurut dia, setelah agenda tuntutan, terdakwa memiliki kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa," jelas Anang. Dia menambahkan bahwa seluruh permohonan, termasuk penangguhan penahanan, akan menjadi pertimbangan majelis hakim.

Kesiapan Kejagung untuk Rapat Dengar Pendapat

Lebih lanjut, Anang juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR apabila diperlukan. Anang menilai bahwa pengawasan dari parlemen merupakan bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara akuntabel.

"Terkait RDP, kami siap dan kami menghormati. Ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ucapnya.

Rekomendasi Komisi III DPR

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR yang digelar hari ini, muncul rekomendasi agar penahanan Amsal Sitepu ditangguhkan. Bahkan, DPR menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin dalam pengajuan tersebut.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membaca kesimpulan rapat tersebut. "Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata Habiburokhman.

Tak cuma itu, Komisi III DPR juga meminta agar Amsal Sitepu dibebaskan. Komisi III DPR mendorong keputusan terbaik dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ucap Habiburokhman.

Lima Poin Kesimpulan Rapat

Habiburokhman lantas meminta persetujuan atas lima poin kesimpulan rapat tersebut kepada para fraksi Komisi III DPR, yang disepakati secara bulat. Berikut ini adalah lima poin kesimpulan rapat terkait kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus ini, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP baru. Secara substantif, kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku.
  2. Komisi III DPR RI sangat mendukung bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target pemenjaraan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Dalam kasus ini dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar 202 juta rupiah, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara.
  3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
  4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif.
  5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.

Dengan demikian, Kejagung tetap menghormati proses hukum sambil menunggu keputusan akhir dari majelis hakim dalam persidangan yang sedang berlangsung.