Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polri terkait penggeledahan dalam tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Rumondang Naibaho. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan tindakan hukum yang sah dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan Polri.
Pernyataan Resmi Kejagung
“Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang Supriatna dalam video yang diterima, Kamis (9/7/2026).
Kejagung menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk objek penggeledahan, barang bukti, dan pihak-pihak yang terkait. Anang juga mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan atau opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi di media massa atau media sosial. “Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum,” tambahnya.
Penggeledahan oleh Polri
Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kafe de'Clan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. Barang bukti yang disita berupa emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut pengusutan kasus ini dilakukan secara joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Totok menjelaskan tiga perkara yang diusut: dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera; kasus ASABRI tahun 2020-2025; dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan BUMN Krakatau Steel) tahun 2020-2025.
Detail Perkara
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, merinci dua objek perkara. Pertama, dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020-2025. Kedua, dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri pada periode yang sama.
Polisi menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor (pemerasan dan suap), serta Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 KUHP. Hingga saat ini, polisi belum mengumumkan tersangka.
Atensi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. “Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Rabu (8/7).
Budi menambahkan bahwa penggeledahan terkait dugaan korupsi batu bara PLN yang memicu blackout di Sumatera, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. “Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” ujarnya.



