Kejagung Geledah Rumah Komisioner dan Kantor Ombudsman RI Terkait Kasus Suap Migor
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan operasi penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus suap yang melibatkan vonis lepas dalam perkara minyak goreng (migor).
Konfirmasi dari Kapuspenkum Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung pada hari ini, Senin (9/3/2026). "Benar ada penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini," ujar Anang saat dimintai keterangan. Namun, ia tidak merinci nama komisioner Ombudsman yang dimaksud dalam operasi ini.
Anang menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dengan rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh Ombudsman beberapa tahun lalu mengenai kelangkaan minyak goreng. "Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," jelasnya lebih lanjut.
Keterkaitan dengan Gugatan di PTUN
Lebih jauh, Anang membenarkan bahwa rekomendasi Ombudsman tersebut diduga digunakan oleh perusahaan minyak goreng dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penggeledahan masih berlangsung saat ini, menunjukkan bahwa penyelidikan masih dalam tahap intensif. "Betul, salah satunya. Masih berlangsung ya," tutur Anang menegaskan.
Operasi ini menandai langkah serius Kejagung dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan lembaga pengawas publik. Penggeledahan di rumah komisioner dan kantor Ombudsman diharapkan dapat mengungkap bukti-bukti lebih lanjut terkait dugaan suap dalam perkara minyak goreng yang telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.



