Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Terkait Korupsi Migor

Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi yang terkait dengan tata kelola minyak mentah, khususnya dalam kasus minyak goreng.

Konfirmasi Resmi dari Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penggeledahan telah dilaksanakan di kedua lokasi tersebut pada Senin sore, 9 Maret 2026. Anang menyatakan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan vonis lepas dalam perkara minyak goreng yang sedang diproses di Kejagung.

"Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya," ujar Anang saat dikonfirmasi. Dia menambahkan bahwa tindakan ini diduga terkait dengan rekomendasi Ombudsman mengenai kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus dan Keterkaitan Ombudsman

Kasus ini berawal dari vonis lepas yang diberikan kepada tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, pada 19 Maret 2025. Kejagung mencurigai adanya manipulasi dalam proses hukum tersebut, yang diduga melibatkan rekomendasi dari Ombudsman RI.

Rekomendasi Ombudsman tersebut menyimpulkan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa menduga bahwa rekomendasi ini digunakan sebagai senjata oleh korporasi untuk memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga menghambat penyidikan dan penuntutan oleh Kejagung.

"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu," jelas Anang. Dia menegaskan bahwa perbuatan Komisioner Ombudsman ini patut diduga sebagai upaya merintangi proses hukum, yang menyebabkan korporasi-korporasi tersebut sempat lolos dari jeratan hukum.

Hasil Penggeledahan dan Bukti yang Diambil

Tim Kejagung telah menyelesaikan penggeledahan di gedung Ombudsman RI yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah proses tersebut, tim langsung meninggalkan lokasi dengan membawa sejumlah bukti penting.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa rombongan dari Kejagung keluar dari gedung sekitar pukul 17.10 WIB, membawa berkas, tas jinjing berwarna merah, dan satu boks. Mereka menggunakan empat mobil berwarna hitam untuk meninggalkan tempat kejadian, tanpa memberikan komentar lebih lanjut usai penggeledahan.

Penggeledahan ini menandai langkah serius Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik dan korporasi dalam sektor minyak goreng. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan memastikan akuntabilitas hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga