Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Kasus Korupsi Samin Tan
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman mendalam terhadap kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka. Fokus utama saat ini adalah menginvestigasi kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam skandal ini, sementara perhitungan kerugian negara masih berlangsung.
Proses Penyelidikan yang Berlanjut
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap penghitungan kerugian negara (KN) terkait kasus tersebut. "Masih dalam penghitungan KN-nya," ujar Anang saat dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026). Ia menambahkan bahwa Kejagung akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai dugaan penyelenggara negara yang terlibat, dengan penyelidikan yang masih terus berjalan.
Anang menjelaskan, "Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi, tentunya berdasarkan alat-alat bukti sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas praduga tak bersalah." Pernyataan ini menekankan komitmen Kejagung untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan adil.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pertambangan
Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/3/2026), menguraikan bahwa Samin Tan sebagai beneficial ownership PT AKT terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal.
PT AKT, yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada tahun 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga tahun 2025. "Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," papar Syarief.
Kerugian Negara dan Pasal Hukum
Saat ini, tim auditor masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Samin Tan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Samin Tan saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, menandai langkah serius dalam penanganan kasus korupsi ini. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di sektor pertambangan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.



