Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak Rumondang Naibaho
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar di Rumah Pejabat Pajak

Kejagung Tegaskan Kabar Temuan Uang Rp 920 Miliar di Rumah Pejabat Pajak Adalah Hoaks

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membantah narasi yang beredar mengenai temuan tumpukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pajak pada periode 2016 hingga 2020. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk dalam kategori berita bohong atau hoaks.

"Kejaksaan membantah terhadap pemberitaan yang tersebar terkait penggeledahan tersebut dan kami pastikan itu hoax," ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi pada Minggu, 15 Februari 2026.

Kementerian Keuangan Juga Ikut Membantah dan Mengimbau Masyarakat

Kementerian Keuangan turut menyampaikan bantahan serupa melalui unggahan akun resmi PPID Kemenkeu. Dalam pernyataannya, Kemenkeu mengklarifikasi bahwa berita mengenai penggeledahan rumah para pejabat pajak untuk membongkar dugaan permainan gelap yang bersembunyi di balik laporan dan angka merupakan informasi yang tidak akurat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya," imbau Kemenkeu dalam unggahan tersebut, merujuk pada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Fakta Sebenarnya: Penyidikan Masih Berjalan, Barang Sitaan Terbatas

Meskipun Kejagung tengah mengusut kasus dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari tahun 2016 sampai 2020, pihak kejaksaan menyatakan bahwa tidak ada uang yang disita dalam perkara ini sejauh ini. Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, namun hasilnya belum mengarah pada penemuan dana dalam jumlah besar seperti yang diberitakan.

Sebagai informasi, Kejagung baru menyita sebuah mobil Toyota Alphard serta sepeda motor usai penggeledahan yang dilakukan pada November 2025 lalu. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang masih berlangsung, tanpa indikasi adanya penemuan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Klarifikasi atas Kebingungan dengan Kasus Lain

Kebingungan mungkin muncul karena Kejagung memang pernah menyita uang sebesar Rp 920 miliar dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Namun, penyitaan tersebut terkait dengan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang terjadi beberapa waktu lalu, dan tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi pajak yang sedang diusut saat ini.

Dengan demikian, baik Kejagung maupun Kemenkeu menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum mempercayai dan menyebarkan berita, terutama yang berkaitan dengan kasus hukum dan keuangan negara. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada sumber resmi guna menghindari penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan kekeliruan dan keresahan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga