Kasus Roy Suryo-dr Tifa: Polisi Persilakan Tim Hukum Tempuh Praperadilan
Kasus Roy Suryo-dr Tifa: Polisi Persilakan Praperadilan

Polda Metro Jaya telah menangkap Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polisi menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penangkapan sebagai Bagian dari Pemenuhan Berkas

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari pemenuhan berkas perkara keduanya. Kepolisian memiliki kewajiban untuk segera melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Pada hari ini kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS dan saudari TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejati DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Polisi Siap Hadapi Praperadilan

Iman menyatakan bahwa pihaknya siap jika proses hukum terhadap Roy dan Tifa diuji secara formil. Polda Metro akan menghormati jika tim hukum kedua tersangka ingin menggugat status hukum dan penangkapan ini melalui mekanisme praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak tersangka dan keluarga maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut,” ujar Iman.

“Kami akan menjaga dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang kami lakukan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.

Hak Tersangka Dijamin

Iman juga memastikan bahwa hak Roy dan Tifa sebagai tersangka akan dipenuhi oleh penyidik. “Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menegaskan bahwa penangkapan ini tidak menyasar pribadi kedua orang tersebut, melainkan pada dugaan pidana yang menjerat mereka.

“Penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan pada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga