JPU Minta Maaf Atas Tuntutan Mati ABK Fandi, Sudah Dihukum Disiplin
Dalam rapat Komisi III DPR RI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian secara resmi meminta maaf atas tuntutan hukuman mati yang diajukan terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Medan yang terlibat dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Permohonan maaf ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri Batam pada Rabu, 11 Maret 2026.
Permohonan Maaf dan Sanksi Disiplin
Arfian mengungkapkan permohonan maafnya dengan tulus, menyatakan bahwa kesalahan dalam persidangan telah menjadi bahan evaluasi. "Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," ujarnya. Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah diperiksa dan dinyatakan bersalah oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta telah menerima hukuman disiplin sebagai konsekuensi atas tindakannya.
Lebih lanjut, Arfian berterima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan perhatian yang diberikan, yang menurutnya akan menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan kinerja ke depan. "Sekali lagi kami mohon izin mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin yang mana kami berterima kasih pada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya kepada kami akan jadi bahan koreksi bagi kami," tambahnya.
Respons dari Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, merespons permohonan maaf tersebut dengan memaafkan JPU Arfian. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah selesai dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. "Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case close ya, kita maafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya," kata Habiburokhman.
Ia juga menyampaikan rasa syukur karena Fandi akhirnya tidak divonis hukuman mati, melainkan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 5 Maret 2026. Majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan Fandi terbukti bersalah namun lolos dari hukuman mati.
Implikasi dan Evaluasi Kejaksaan
Kasus ini menyoroti pentingnya evaluasi dalam proses penuntutan, terutama dalam kasus-kasus berat seperti penyelundupan narkoba. Permintaan maaf dari JPU dan respons dari Komisi III DPR menunjukkan adanya upaya untuk memperbaiki sistem peradilan dan memastikan keadilan bagi terdakwa. Hukuman disiplin yang diberikan kepada Arfian diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengajukan tuntutan.
Dengan demikian, insiden ini tidak hanya mengakhiri kontroversi seputar tuntutan mati terhadap ABK Fandi, tetapi juga membuka ruang untuk perbaikan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus narkoba yang kompleks.
