Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik. Febrie melakukan konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7) pagi. Ini adalah kali pertama Febrie berbicara di depan publik sejak proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir.
Pernyataan Lengkap Jampidsus Febrie Ardiansyah
Febrie menyampaikan beberapa penjelasan kepada masyarakat terkait pemberitaan yang beredar. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan tugas di Gedung Bundar, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi barang bukti, tetap berjalan sesuai SOP dan cepat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas tugas pemberantasan korupsi yang dapat diuji kebenarannya secara materiil dan formil di persidangan.
Gedung Bundar saat ini fokus menyelesaikan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa, seperti penyelamatan sumber daya alam, tata kelola pertambangan, transfer pricing, dan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Febrie menyatakan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan memberikan efek jera.
Komitmen Kejaksaan dan Program Prioritas Nasional
Febrie menegaskan bahwa Kejaksaan akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara. Ia mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi secara bijaksana berdasarkan fakta yang utuh. Selain tugas penindakan pidana, Kejaksaan juga memiliki tugas lain seperti Satgas PKH yang mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif.
Kejaksaan akan terus mendukung program strategis pemerintah seperti MBG, Koperasi Desa, Kelurahan Merah Putih, dan program prioritas nasional lainnya. Febrie menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Kejaksaan menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, serta mengajak masyarakat menjaga iklim penegakan hukum yang sehat.



