Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf atas Tuntutan Hukuman Mati ke ABK Fandi di Kasus Sabu 2 Ton
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian secara resmi menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait tuntutan hukuman mati yang dilayangkannya terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan. Kasus ini menyangkut penyelundupan sabu dengan berat hampir dua ton yang telah menimbulkan kontroversi publik.
Permohonan Maaf Disampaikan dengan Tulus di Kompleks DPR
Di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026), Arfian mengungkapkan penyesalannya dengan kata-kata yang mendalam. "Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," ujarnya seperti dilaporkan Antara. Kehadirannya didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran, menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah ini.
Arfian mengakui bahwa dirinya mengalami kesalahan dalam proses penanganan perkara tersebut. Dia menjelaskan bahwa konstruksi hukum yang menjerat Fandi mungkin tidak sepenuhnya tepat, sehingga menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat umum.
Sanksi Disiplin Diberikan dan Menjadi Bahan Evaluasi
Sebagai konsekuensi atas kesalahannya, Arfian telah menerima hukuman sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dia menyatakan bahwa peristiwa ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk kinerjanya di masa depan. "Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami," tambahnya.
Dia berharap bahwa pengalaman ini dapat membantunya menjadi lebih bijak dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai jaksa, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan hukuman berat seperti pidana mati.
Respons dari Ketua Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyambut permohonan maaf tersebut sambil menyoroti isu penerapan hukum dalam kasus ini. Menurutnya, penerapan hukum terhadap sejumlah tersangka, termasuk Fandi, telah menimbulkan pertanyaan publik karena gradasi peran masing-masing tersangka yang berbeda-beda.
"Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?" kata Habiburokhman. Dia mengingatkan bahwa politik hukum negara saat ini menerapkan pidana mati dengan sangat selektif, hanya untuk bandar atau pihak yang paling bertanggung jawab, bukan untuk pelaku dengan peran kecil.
Habiburokhman juga memberikan harapan positif bagi Arfian, yang masih berusia muda. "Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya" ujarnya. Dia menekankan bahwa kesalahan ini harus menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan profesionalisme dalam sistem peradilan.
Latar Belakang Kasus dan Implikasinya
Kasus ini bermula ketika Fandi Ramadhan, sebagai ABK Sea Dragon, dituntut hukuman mati karena kapal tersebut membawa sabu sekitar 2 ton. Tuntutan tersebut dianggap tidak proporsional mengingat peran Fandi yang mungkin tidak sebagai otak atau bandar utama dalam jaringan penyelundupan.
Insiden ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam proses penuntutan, terutama dalam kasus-kasus narkotika yang melibatkan hukuman mati. Publik dan lembaga legislatif seperti DPR terus memantau agar hukum diterapkan secara adil dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berkeadilan.
Dengan permohonan maaf ini, diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan mencegah kesalahan serupa di masa depan. Evaluasi dan koreksi dari Komisi III DPR dianggap sebagai langkah positif dalam memperbaiki kinerja aparat penegak hukum.



