Jaksa Agung Soroti Fenomena 'No Viral No Justice', Minta Transformasi Proaktif
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya transformasi dalam tubuh Kejaksaan Republik Indonesia, dengan meminta jajaran untuk tidak terjebak dalam pola kerja reaktif yang hanya merespons kasus-kasus yang viral di media sosial. Dalam kunjungan kerja virtual yang diikuti seluruh jajaran Kejaksaan RI pada Kamis, 12 Maret 2026, Burhanuddin menyoroti fenomena 'no viral, no justice' sebagai autokritik fundamental bagi institusi penegak hukum ini.
Pesan untuk Konsistensi Hukum Tanpa Legitimasi Opini Publik
Burhanuddin menegaskan bahwa Korps Adhyaksa harus bertransformasi menjadi institusi yang proaktif dan konsisten pada supremasi hukum, tanpa harus menunggu legitimasi dari opini publik. "Belakangan ini telah menjadi atensi munculnya fenomena 'no viral, no justice' sebagai bentuk autokritik fundamental bagi Kejaksaan untuk tidak terjebak dalam pola kerja reaktif," kata Jaksa Agung melalui keterangannya. Pesan ini disampaikan dalam kegiatan yang juga diikuti oleh para pejabat perwakilan Kejaksaan RI di Bangkok, Singapura, Hongkong, dan Riyadh.
Catatan Kritis dan Instruksi Peningkatan Kompetensi Hukum
Selain menyoroti fenomena tersebut, Jaksa Agung juga memberikan catatan kritis terkait masih adanya kesalahan substansi dalam penanganan perkara. Dia menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan penguasaan substansi hukum secara komprehensif, terutama dalam implementasi aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Burhanuddin menekankan pentingnya penerapan asas Dominus Litis secara profesional dan akuntabel, dengan kewenangan yang harus digunakan untuk memastikan keadilan berjalan secara objektif, bahkan dalam situasi yang tidak mendapat sorotan publik.
Peringatan Integritas Jelang Idul Fitri dan Dukungan Kebijakan Ekonomi
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung mengingatkan seluruh aparat Kejaksaan untuk menjaga integritas menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Dia menegaskan bahwa momentum ini tidak boleh dijadikan celah untuk melakukan praktik tercela yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. "Jaksa bukanlah alat transaksional maupun sarana pemeras masyarakat. Tidak akan ada toleransi bagi oknum yang berkhianat pada sumpah jabatan," tegasnya.
Burhanuddin juga meminta jajaran Kejaksaan di daerah untuk mengambil peran strategis dalam mendukung kebijakan ekonomi pemerintah, salah satunya dengan aktif dalam forum pengendalian inflasi daerah. Selain itu, dia menyoroti aspek administrasi perkara, menginstruksikan para pimpinan satuan kerja melakukan evaluasi dan inventarisasi menyeluruh terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi secara tuntas.
Tingkat Kepercayaan Publik dan Penutupan Arahan
Burhanuddin mengingatkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini berada pada level tinggi, hampir mencapai 80 persen berdasarkan survei terbaru. Angka tersebut menempatkan Kejaksaan di posisi ketiga sebagai lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi. Menutup arahannya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada seluruh keluarga besar Korps Adhyaksa dan mengajak jajarannya untuk menjaga marwah konstitusi. "Akhir kata, saya mengajak seluruh insan Adhyaksa di manapun saudara bertugas untuk terus menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas, serta bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab," pungkas Burhanuddin.
