Jaksa Agung Instruksikan Pengawalan Proyek Strategis Rp3,7 Triliun di Papua
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengawal pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Papua. Nilai proyek-proyek ini mencapai sekitar Rp3,7 triliun, menandakan fokus besar pada pembangunan di daerah tersebut.
Instruksi ini disampaikan langsung oleh Burhanuddin selama kunjungan kerjanya di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua. Dia menekankan bahwa peran Kejaksaan sangat krusial dalam memastikan proyek-proyek strategis tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan terbebas dari segala bentuk penyimpangan.
38 Proyek Strategis Nasional di Bawah Pengawasan Ketat
Burhanuddin mengungkapkan bahwa terdapat 38 PSN di Papua yang memerlukan pengawasan intensif. Pengawasan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan anggaran secara optimal.
"Penekanan diberikan pada deteksi dini terhadap ancaman dan gangguan, serta pengawalan terhadap 38 Proyek Strategis Nasional di Papua yang bernilai sekitar Rp3,7 triliun," jelas Burhanuddin melalui keterangan resminya pada Rabu, 1 April 2026.
Dia juga menegaskan komitmen kuat Kejaksaan dalam mendukung program-program prioritas pemerintah di Papua. Dukungan ini diwujudkan melalui berbagai inisiatif, seperti program Jaksa Mandiri Pangan, pendampingan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pengawasan terhadap 999 Koperasi Desa Merah Putih.
Komitmen pada Reformasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Dalam upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045, Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menyukseskan Asta Cita Presiden. Fokus utama adalah memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkoba secara menyeluruh.
"Kepercayaan publik adalah capaian yang harus dijaga melalui kinerja nyata, bukan sekadar titik akhir," tegas Burhanuddin, mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di kalangan aparat Kejaksaan.
Dia juga menyinggung pentingnya penerapan sistem meritokrasi di lingkungan Kejaksaan. Sistem ini dianggap sebagai upaya strategis untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi secara berkelanjutan.
Larangan Perilaku Flexing dan Penegakan Hukum yang Humanis
Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran untuk menghindari perilaku pamer kekayaan atau flexing. Perilaku semacam ini dinilai dapat merusak citra lembaga dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Lebih lanjut, dia menginstruksikan agar seluruh satuan kerja menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan modern.
"Seluruh jajaran waspadai gerakan perlawanan balik dari koruptor (corruptors fight back) dengan tetap menjaga integritas dan mempublikasikan kinerja secara transparan," tutur Burhanuddin.
Dia juga meminta seluruh pimpinan satuan kerja untuk menjalankan tugas dengan tanggung jawab penuh. Hal ini demi menghadirkan keadilan yang hakiki bagi masyarakat Papua, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.



