Jaksa Agung Tegaskan Larangan Kriminalisasi Kepala Desa untuk Kesalahan Administratif
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas meminta seluruh jajaran Kejaksaan Agung agar tidak dengan mudah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka dalam suatu kasus, terutama ketika kesalahan yang ditemukan masih bersifat administratif dan tidak ada bukti kuat terkait penyelewengan dana. Arahan ini disampaikan dalam sambutannya pada acara Jaga Desa Award 2026 yang digelar di Jakarta pada Minggu malam, 19 April 2026.
Penekanan pada Hindari Kriminalisasi Tanpa Bukti Nyata
Dalam pidatonya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menitipkan pesan khusus kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. "Kepada para Kajari, sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari, ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya," ujarnya seperti dilansir dari Antara. Ia menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap kepala desa tidak boleh terjadi jika tidak ada bukti penggunaan dana desa di luar koridor yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengingatkan bahwa jika terjadi kriminalisasi yang tidak berdasar, ia akan meminta pertanggungjawaban penuh dari jajarannya. "Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian," kata dia dengan nada serius.
Kepala Desa sebagai Jabatan yang Dipilih Masyarakat Tanpa Bekal Memadai
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa kepala desa merupakan jabatan yang dipilih langsung oleh masyarakat, seringkali tanpa bekal pengetahuan administrasi pemerintahan yang memadai serta pemahaman tentang pertanggungjawaban keuangan. "Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pembinaan intensif kepada para kepala desa, termasuk peran aktif dari jajaran Kejaksaan di daerah. "Tolong ini para kajari, mereka tidak tahu. Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan," terang Burhanuddin. Ia menambahkan bahwa pertanggungjawaban atas kesalahan administrasi desa seharusnya lebih tepat dimintakan kepada dinas terkait di tingkat kabupaten, bukan langsung kepada kepala desa.
Tanggung Jawab Dinas Pemerintahan Desa dan Harapan untuk Perbaikan
Menurut Jaksa Agung, kepala dinas pemerintahan desa yang berada di kabupatenlah yang paling bertanggung jawab dalam membina dan mengawasi kepala desa. "Kalau kalian minta pertanggungan jawabnya, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa yang ada di kabupaten, bukan pada kepala desanya. Dialah yang harus paling bertanggung jawab, kalau ada apa-apa di desa," paparnya. Ia berharap tidak ada lagi perbuatan tercela seperti korupsi di lingkungan desa, mengingat pentingnya peran desa dalam pembangunan nasional.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah kepala desa dan lurah di Indonesia pada tahun 2025 mencapai 76.171 orang. Sementara itu, berdasarkan data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPS untuk tahun anggaran 2025/2026, jumlah wilayah setingkat desa di Indonesia sekitar 84.276, yang terdiri dari:
- Desa sebanyak 75.265 sebagai penerima alokasi Dana Desa
- Kelurahan sebanyak 8.486
- Unit permukiman transmigrasi sebanyak 37
Provinsi dengan desa terbanyak adalah Jawa Tengah dengan sekitar 8.563 desa dan kelurahan, diikuti oleh Jawa Timur (8.494) dan Aceh (6.516). Arahan Jaksa Agung ini diharapkan dapat mengurangi praktik kriminalisasi yang tidak perlu dan mendorong pembinaan yang lebih baik bagi kepala desa di seluruh Indonesia.



