Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief, menyatakan pesimistis bahwa Kejaksaan Agung akan menerima permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Alasan Keraguan Elza Syarief
Menurut Elza, Sony Sonjaya menerima uang dari orang kepercayaannya, Asep Yusuf Somantri (AYS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (16/6).
Elza juga meragukan bahwa permohonan JC Sony akan dikabulkan oleh Kejagung. Pasalnya, penyidik telah menemukan aliran uang kepada Sony. "Mungkin Krisna (pengacara Sony) dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini," jelasnya.
Latar Belakang Kasus
Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kelima tersangka tersebut meliputi:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung
- Kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS)
- Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.



