Jakarta - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, resmi diadukan ke Bareskrim Polri. Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut dilayangkan oleh Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) pada Kamis (18/6/2026).
Kronologi Pengaduan
Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah sebagai hak konstitusional. Namun, menurutnya, pernyataan Tiyo telah masuk dalam kategori penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang tidak dapat dibenarkan.
“Nah, ini kaitannya dengan dumas kami tadi. Dumas kami terkait dengan si Saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang, ya, saya pikir teman-teman tahu semua,” ujar Lukman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lukman menjelaskan bahwa Garda Prabowo tidak langsung membuat laporan karena aturan yang berlaku mengharuskan pelaporan dugaan penghinaan dilakukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan. Dumas yang dibuat hari ini merupakan upaya menampung aspirasi masyarakat yang merasa tidak sepatutnya seorang presiden dihina.
“Kenapa kami dumas? Karena masyarakat Indonesia sekarang datang ke kantor Garda Prabowo yang notabene adalah basecamp-nya kami, anaknya beliau, kami tidak mungkin biarkan, kan? Jadi kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi di atas bahwa kami Dumas ini,” jelasnya.
Pendampingan Hukum
Lukman didampingi dua advokat lainnya, yakni Sunan Kalijaga dan Ferdinand Hutahahean. Keduanya menyampaikan alasan turut mendampingi Garda Prabowo dalam pembuatan dumas ini.
“Ini sangat penting ya, sangat perlu. Saya ingin menghimbau, menghimbau khususnya generasi muda Indonesia yang berpendidikan. Silakan kalian menyampaikan ya, pendapat, saran, kritik, kepada siapa pun, tidak terkecuali kepada Bapak Presiden, kepada pemerintahan. Namun demikian, seyogyanya selaku anak-anak atau generasi muda yang berpendidikan itu menyampaikan dengan baik dan benar,” ujar Sunan.
“Saya dan Bang Sunan selaku pengacara diminta oleh rekan-rekan dari Garda Prabowo untuk memberikan pendampingan hukum. Mengambil langkah yang diambil sudah sangat baik, yaitu menempuh jalur hukum dengan melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap kepolisian atas satu ucapan Saudara Tiyo yang membandingkan presiden kita dengan seekor hewan. Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kita sebutkan takutnya nanti anak-anak kita mengikuti,” timpal Ferdinand.
Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Ferdinand juga mengungkapkan adanya dugaan penyebaran berita bohong terkait pemasangan alat pelacak atau radar finder di mobil yang digunakan Tiyo. Dumas ini sekaligus untuk meluruskan dugaan pemasangan alat pelacak tersebut yang dinilai menimbulkan tuduhan dan memberatkan posisi pemerintah.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa pembuatan dumas Garda Prabowo ke Bareskrim Polri tidak terkait dengan upaya pembungkaman. Garda Prabowo tidak ingin memenjarakan Tiyo, melainkan sekadar mengingatkan untuk memberikan kritik secara santun.
“Garda Prabowo tidak punya niat untuk memenjarakan Saudara Tiyo, tidak sama sekali. Tapi kami diminta untuk memastikan bahwa Tiyo harus sadar bahwa di negara ini semua ada aturannya. Konstitusi kita mengatur kebebasan berpendapat, tetapi tidak mengatur kebebasan memaki atau menghina, melecehkan. Jadi itu yang mau kita ingatkan ke semua publik masyarakat maupun rekan-rekan mahasiswa yang sedang demo belakangan ini untuk menjaga moral,” imbuhnya.



