Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Langkah Kejagung dalam Kasus Amsal Sitepu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Menurut Rano, tindakan ini merupakan bentuk konkret untuk menjaga profesionalitas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Rekomendasi Komisi III DPR dan Tindak Lanjut Kejagung
Rano Alfath menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyampaikan sejumlah rekomendasi krusial yang harus ditindaklanjuti secara serius. Rekomendasi tersebut meliputi permintaan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal Christy Sitepu, serta mendalami dugaan pelanggaran prosedur, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim dan upaya pembentukan opini yang tidak tepat terkait posisi DPR RI.
Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR juga mendorong Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan eksaminasi sebagai bagian dari evaluasi kinerja institusi secara komprehensif. Dukungan ini diberikan sebagai wujud komitmen untuk menegakkan disiplin internal di tubuh kejaksaan.
Apresiasi atas Langkah Progresif Kejagung
Rano Alfath memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif yang diambil oleh Kejaksaan Agung. "Kami memberikan apresiasi atas langkah progresif Kejaksaan Agung yang telah mendengarkan dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi III," ujarnya. Menurutnya, hal ini penting sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin keadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap penegakan disiplin internal diikuti dengan ketegasan apabila ditemukan pelanggaran. Ia menyinggung pentingnya bersih-bersih institusi kejaksaan untuk memulihkan integritas.
Penarikan Kajari Karo dan Jaksa Terkait
Diketahui, Kejagung telah menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta para jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa mereka telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung dan akan diklarifikasi serta dieksaminasi oleh internal Kejaksaan Agung.
Anang menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tersebut. Selanjutnya, tim internal Kejagung akan melakukan klarifikasi mendalam terhadap para jaksa dari Kejari Karo terkait prosedur yang diterapkan dalam kasus Amsal Sitepu.
Harapan untuk Ketegasan dan Pemulihan Institusi
Rano Alfath berharap tindakan Kejagung ini menjadi bentuk ketegasan yang nyata. Ia menekankan bahwa Jaksa Agung harus berani mengambil langkah lebih jauh, termasuk pemecatan atau proses pidana terhadap jaksa-jaksa yang terbukti bersalah. "Ini sebagai bagian dari upaya bersih-bersih institusi Kejaksaan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan," katanya.
Dengan demikian, dukungan dari Komisi III DPR ini memperkuat upaya Kejagung dalam menegakkan hukum dan etika, menciptakan lingkungan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.



