Tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Don Ritto (DR), resmi dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026. Proses pelimpahan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, mulai pukul 14.15 WIB dengan pengawalan ketat dari personel Korps Brimob Polri bersenjata laras panjang.
Pengawalan Ketat dan Barang Bukti
Don Ritto tiba dengan mobil tahanan yang dikawal anggota Brimob, provos, dan penyidik Direktorat Reserse Polda Metro Jaya. Ia mengenakan kaus putih dilapis baju tahanan oranye. Setibanya di lokasi, ia langsung digiring masuk ke dalam Gedung Bundar Kejagung. Selain tersangka, kepolisian juga membawa barang bukti berupa emas dan uang yang dikemas dalam beberapa koper berwarna hijau, hitam, dan putih, serta sebuah brankas.
Jadwal Pelimpahan
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pelimpahan direncanakan setelah Salat Jumat. "Ia nanti habis Salat Jumat," ujarnya saat dikonfirmasi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, juga memastikan bahwa Don Ritto akan diserahkan bersama barang bukti uang dan emas yang telah disita. "DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat," katanya pada Kamis, 16 Juli 2026.
Tiga Perkara yang Dilimpahkan
Pelimpahan Don Ritto merupakan bagian dari penyerahan perkara secara bertahap oleh Polri kepada Kejagung. Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan, "Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti."
Tersangka Lain
Dalam perkara ini, kepolisian juga menetapkan Febrie Adriansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka bersama Don Ritto. Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Proses pelimpahan tersangka dilakukan secara bertahap, seperti yang disampaikan Ahmad Yusuf: "Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya."



