Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mendakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya yang mempertanyakan keaslian ijazah Sarjana (S1) Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kronologi Dakwaan: Unggahan Media Sosial Jadi Awal
JPU mengungkapkan bahwa kasus ini berawal pada Maret 2025, ketika seorang saksi bernama Syarif Muhammad menunjukkan kepada Presiden Jokowi tiga unggahan di platform media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Kepala Negara. Inti dari unggahan tersebut adalah tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi adalah palsu. Salah satu unggahan itu berasal dari akun milik Dokter Tifa.
Setelah melihat unggahan-unggahan tersebut, Jokowi memerintahkan Syarif untuk mengumpulkan lebih banyak bukti serupa di media sosial. Pada tanggal 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers yang menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah S1 Jokowi adalah tidak benar dan menyesatkan. Mereka menyatakan bahwa ijazah tersebut asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi berwenang lainnya. Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan tuduhan atau berita bohong terkait ijazah palsu.
Total 28 Unggahan, 5 dari Dokter Tifa
Proses pengumpulan unggahan berlanjut hingga April-Mei 2025. Syarif akhirnya mengumpulkan total 28 unggahan dari berbagai media sosial yang menuduh ijazah Jokowi palsu. Dari jumlah tersebut, lima unggahan merupakan konten yang dibuat dan disebarkan oleh Dokter Tifa. Jaksa menyatakan bahwa tindakan Tifa secara langsung menyerang kehormatan Presiden.
Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan fakta akademik bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. Ia menyelesaikan seluruh beban akademik sebanyak 160 Satuan Kredit Semester (SKS) sesuai Buku Petunjuk Program Studi S-1 Tahun 1982. UGM kemudian menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 pada 5 November 1985 atas nama Jokowi.
Kerugian Immateriil dan Tuduhan Tak Berdasar
Akibat perbuatan terdakwa, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik secara personal. Jaksa menegaskan bahwa Presiden merasa dihina dan direndahkan, terlebih karena tuduhan tersebut memicu pihak lain ikut menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI. Jaksa menyatakan bahwa pernyataan Tifa merupakan tuduhan yang tidak benar, karena UGM telah secara resmi mengonfirmasi status kelulusan Jokowi.
“Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” ujar jaksa di persidangan.
Pasal yang Dikenakan
Dalam sidang perdana ini, Dokter Tifa dihadapkan pada dakwaan berlapis. Untuk dakwaan pertama, jaksa menggunakan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Untuk dakwaan kedua, primair menggunakan Pasal 434 ayat (1) KUHP, dan subsidair menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyangkut kehormatan presiden dan melibatkan tokoh publik yang aktif di media sosial. Dokter Tifa sendiri diketahui hadir dalam sidang dengan didampingi 25 advokat, menunjukkan keseriusan pembelaannya. Proses persidangan selanjutnya akan terus dipantau untuk melihat perkembangan lebih lanjut.



