Denda Rp11,4 Triliun untuk Pelanggar Hutan Dinilai Lebih Efektif daripada Proses Pidana
Denda Rp11,4 T Pelanggar Hutan Lebih Efektif dari Pidana

Denda Rp11,4 Triliun untuk Pelanggar Hutan Dinilai Lebih Efektif daripada Proses Pidana

Langkah Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntut denda administratif kepada pengusaha pelanggar aturan hutan dinilai sebagai terobosan yang sangat efektif. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa skema ini jauh lebih cepat dalam memulihkan keuangan negara dibandingkan melalui proses peradilan pidana yang panjang dan berbelit-belit.

Efisiensi dalam Pemulihan Kerugian Negara

Menanggapi penyerahan denda administratif dari pelaku pelanggaran kawasan hutan senilai Rp11,4 triliun di Kejagung yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Fickar menjelaskan bahwa pendekatan ini langsung menyasar pengembalian kerugian negara. "Jika targetnya mengejar pengembalian kerugian negara, maka ini lebih efektif dibandingkan harus lewat proses pidana. Ini tidak perlu proses hukum yang lama, tapi negara langsung bisa mengambil balik kerugian negaranya," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (16/4/2026).

Menurut analisisnya, jalur pidana memiliki birokrasi yang sangat panjang, dimulai dari persidangan di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk adanya celah Peninjauan Kembali (PK). Proses yang berlarut-larut tersebut dikhawatirkan membuat aset yang seharusnya disita menjadi tidak terurus atau bahkan hilang sama sekali. "Daripada nunggu waktu lama dan asetnya berantakan, lebih baik diminta bayar denda. Negara merampas aset tanpa proses pengadilan lebih dulu," tegas Fickar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Minimalisasi Potensi 'Permainan' Oknum dalam Hukum

Fickar juga menambahkan bahwa langkah ini secara signifikan meminimalisir potensi adanya "permainan" dalam proses hukum pidana yang sering kali hasilnya tidak sesuai dengan harapan publik. Ia menyamakan langkah tegas Satgas PKH ini dengan semangat Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan oleh legislatif.

Untuk memaksimalkan penghitungan denda, Fickar menyarankan Kejagung merujuk pada audit akuntan publik atau laporan keuangan perusahaan saat mengajukan kredit bank. Dengan cara ini, potensi sumber daya alam yang telah diambil oleh perusahaan dapat terlihat secara transparan dan akurat. "Tinggal panggil saja mereka (para pengusaha), suruh bawa hasil auditnya. Kan akan kelihatan besarannya. Ketimbang Satgas PKH atau Kejagung menghitung sendiri, nanti malah bisa lebih kecil hasilnya," paparnya secara rinci.

Solusi Jalan Tengah yang Maksimal

Lebih lanjut, Fickar berpendapat bahwa jika pengusaha sudah melunasi denda administratif sesuai perhitungan auditor yang independen, maka proses pidana semestinya tidak perlu dilanjutkan kembali. Hal ini dianggap sebagai solusi jalan tengah yang maksimal bagi negara maupun pelaku usaha yang kooperatif dan bersedia bertanggung jawab.

"Ia (pengusaha) memang melanggar hukum, tapi kan sudah membayar denda. Mestinya maksimal di situ," pungkasnya. Pendekatan ini tidak hanya mempercepat pemulihan keuangan negara, tetapi juga mengurangi beban sistem peradilan dan mendorong kepatuhan hukum di sektor kehutanan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga