Bos Tambang Bauksit di Kalbar Jadi Tersangka Korupsi IUP oleh Kejagung
Bos Tambang Bauksit Kalbar Tersangka Korupsi IUP

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Sudianto (SDT) alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

Penetapan Tersangka oleh Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Kamis (21/5) malam. "Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT, ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," ujar Syarief.

Modus Operandi Perusahaan

Syarief menjelaskan bahwa PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan IUP yang dimiliki. Perusahaan tambang yang berfokus pada komoditas bauksit di Kalimantan Barat ini disebut-sebut menambang di tempat lain, lalu menjual dan mengekspor hasil tambang menggunakan dokumen PT QSS dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara. Praktik ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2025.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan dan Penggeledahan

Selain Aseng, penyidik juga menangkap beberapa orang lainnya dari Pontianak dan Jakarta yang terkait dengan perkara ini. Saat ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan. "Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," tambah Syarief.

Penahanan Tersangka

Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Aseng di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk jangka waktu 20 hari ke depan. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga