Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, hanya tertawa saat dikonfirmasi mengenai dugaan perusahaannya menerima keuntungan tidak sah atau illegal gain dari kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sebesar Rp27,8 miliar. Fuad baru saja selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (18/6) sekitar pukul 14.40 WIB.
Fuad Membantah Tuduhan
Ketika ditanya mengenai anak buahnya, Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, yang telah ditahan KPK, Fuad hanya menjawab, "Itu kata kamu." Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aliran uang kuota haji yang turut mengalir ke Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. "Pastinya saya enggak mengerti sama sekali," ujar Fuad.
Kehadiran sebagai Saksi
Fuad yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) menyatakan bahwa kehadirannya hari ini adalah bentuk tanggung jawab untuk memberikan kesaksian. "Terima kasih ya. Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian," katanya.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada 15 dan 2 Juni 2026 Fuad tidak memenuhi panggilan. Pada 2 Juni, ia beralasan masih berada di Arab Saudi untuk ibadah haji. Kemudian pada 15 Juni, ia meminta penundaan karena kondisi kesehatan menurun.
Melengkapi Berkas Perkara
Pemeriksaan terhadap Fuad bertujuan melengkapi berkas perkara empat orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.
KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan. Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel masih ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
Pasal yang Dikenakan
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.



