BGN Gandeng Kejagung, Eselon 2 Ditugaskan di Inspektorat untuk Awasi Dana Makan Bergizi
BGN Gandeng Kejagung, Eselon 2 Awasi Dana Makan Bergizi

BGN Gandeng Kejaksaan Agung, Tempatkan Eselon 2 di Inspektorat untuk Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap program strategis nasional, Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menjalin kemitraan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Jaksa Agung untuk menugaskan seorang pejabat eselon 2 dari Kejagung guna mengisi posisi penting di Inspektorat BGN Pusat.

"Saya juga meminta ada komponen dari Kejaksaan Agung yang akan kami tugaskan untuk ikut menjadi salah satu pejabat di Badan Gizi Nasional yang kami minta agar memperkuat tim Badan Gizi Nasional di bagian pusat. Itu yang tadi saya bicarakan dengan Pak Jaksa Agung dan juga Pak Jamintel, (Jaksa Agung Muda Intelijen)," tegas Dadan dalam keterangannya di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Selasa (17/3/2026).

Fokus pada Pengawasan Internal dan Kerahasiaan Sosok Pejabat

Dadan menjelaskan bahwa personel dari Kejaksaan Agung tersebut akan difokuskan pada fungsi pengawasan internal di tubuh BGN. Namun, ia masih merahasiakan identitas sosok yang akan mengisi posisi strategis tersebut, menunggu proses pelantikan resmi.

"Terutama di Inspektorat, dari eselon 2 ya. Sementara satu orang. Nanti ya, setelah dilantik baru saya umumkan," imbuh Dadan dengan penuh kewaspadaan.

Alasan di Balik Kolaborasi Strategis: Anggaran Besar di Tingkat Daerah

Langkah BGN menarik pejabat Kejaksaan ke dalam internal lembaga bukan tanpa alasan yang mendasar. Dadan membeberkan fakta mencengangkan bahwa 93 persen anggaran BGN disalurkan langsung ke tingkat daerah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Saat ini, sudah terdapat 25.570 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke. Dadan menyebut bahwa perputaran uang di setiap titik SPPG ini sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah per bulannya.

"Setiap SPPG rata-rata di Jawa, di Sumatera, itu menerima uang per bulan Rp 1 miliar. Kecuali untuk daerah-daerah dengan kemahalan tinggi seperti Papua, daerah-daerah Timur, itu bisa di atas itu," papar Dadan dengan detail.

Pengawasan Ketat dari Unsur Hukum Diperlukan

Mengingat besarnya dana yang dikelola langsung di lapangan, Dadan menilai bahwa pengawasan ketat dari unsur hukum sangat diperlukan untuk mencegah penyimpangan. Selain menempatkan orang di pusat, BGN juga menggandeng Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung untuk memantau aliran dana hingga ke tingkat desa yang paling terpencil.

"Kami tadi membicarakan terkait mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran di SPPG di seluruh Indonesia," tegasnya dengan serius.

Peringatan Keras untuk Mitra Pengelola SPPG

Dadan pun memberikan peringatan keras kepada seluruh mitra pengelola SPPG agar tidak bermain-main dengan anggaran program Makan Bergizi Gratis. Ia menekankan pentingnya pengelolaan dana yang transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

"Gunakan seoptimal mungkin, setransparan mungkin untuk penggunaan program makan bergizi gratis," pungkas Dadan dengan nada tegas, menegaskan komitmen BGN dalam memastikan program ini berjalan efektif dan bebas dari korupsi.

Kolaborasi antara BGN dan Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan integritas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani masalah gizi dan kesehatan masyarakat Indonesia.