Berkas Taufik Hidayat Penyekap YTR Dinyatakan Lengkap, Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), ke Kejaksaan Negeri setempat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengonfirmasi bahwa berkas telah dinyatakan lengkap dan siap untuk proses penuntutan.

Berkas Dinyatakan Lengkap

“Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jabar akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum,” ujar Hendra dalam keterangan video yang diterima detikJabar pada Selasa (21/7/2026). Ia menambahkan, “Alhamdulillah pemberkasan sudah selesai.” Pelimpahan dilakukan pada hari yang sama agar proses hukum dapat berjalan cepat.

Tiga Pasal untuk Taufik Hidayat

Penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal sekaligus. Pertama, penganiayaan dengan pemberatan. Kedua, penyekapan dengan perencanaan. Ketiga, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Kami sampaikan konstruksi hukum masih ada tiga: penganiayaan dengan pemberatan, penyekapan dengan perencanaan, dan PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual),” jelas Hendra.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Atas pasal-pasal tersebut, Taufik Hidayat terancam hukuman maksimal 36 tahun penjara. Kasus ini sempat menggemparkan warga Jawa Barat karena kekerasan yang dialami korban cukup berat.

Kondisi Korban dan Harapan Kejaksaan

Korban YTR dilaporkan sudah mulai bisa berjalan setelah menjalani perawatan intensif. Namun, ia masih memerlukan operasi lanjutan untuk pemulihan total. Hendra berharap berkas yang dilimpahkan dapat segera diterima dan diproses oleh jaksa penuntut umum. “Insya Allah akan kita limpahkan hari ini dan akan diterima jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga