Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menggelar pameran aset rampasan negara. Lebih dari 400 barang rampasan dilelang dalam acara BPA Fair 2026. Masyarakat dapat mengakses situs lelang.go.id untuk mengikuti lelang dengan batas penawaran hingga 21 Mei 2026.
Cara Mengikuti Lelang Aset Rampasan
Kepala BPA Kuntadi menjelaskan bahwa warga yang ingin mengikuti lelang wajib membuat akun lelang terlebih dahulu. Bagi warga yang datang ke CFD Sudirman pada Minggu (10/4/2026), petugas siap membantu pembuatan akun. "Nah, pertama-tama tentunya harus punya akun. Yang hari ini juga kami siapkan stand-nya untuk membantu masyarakat yang akan membuka akun," kata Kuntadi di BPA Fair, Gate 6 GBK, Jakarta Pusat, Minggu (10/4/2026).
Setelah memiliki akun, warga harus membayar uang jaminan. Akun tersebut kemudian digunakan untuk mengakses laman lelang dan mengikuti kegiatan lelang pada hari dan jam yang ditentukan. "Setelah itu membayar jaminan, dan setelah membayar jaminan baru pada hari dan jam yang ditentukan mengikuti kegiatan lelangnya," jelas dia.
Jenis Barang yang Dilelang
Kuntadi menambahkan, saat ini BPA mengupayakan penjualan 400 barang rampasan. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 barang sudah siap dilelang setelah melalui proses penilaian. "Untuk kali ini dari 400 yang kami upayakan bisa kami jual, ternyata setelah dilakukan penilaian, yang sudah siap untuk dijual sekitar 300-an ya. Ada banyak, ada mobil, ada tanah, ada rumah, ada juga perhiasan, lukisan, emas, perhiasan juga ada, patung juga ada," sambung dia.
Informasi Tambahan
Pameran aset rampasan ini juga menampilkan barang-barang mewah seperti Ferrari dan tas mewah. Masyarakat yang berminat dapat langsung datang ke lokasi pameran atau mengakses laman lelang secara online.



