WNA Terlibat Penyelundupan Satwa, 11 Sanca Hijau Papua Disita di Bekasi
WNA Terlibat Penyelundupan Satwa, 11 Sanca Hijau Disita

Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan penggeledahan di sebuah gudang di Bekasi terkait dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAE). Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis), satwa yang dilindungi undang-undang.

Penggeledahan di Gudang Bekasi

Penggeledahan berlangsung pada Sabtu, 30 Mei 2026, di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka berinisial DY, warga negara Belanda, dan AK, warga negara Lithuania, yang diduga terlibat dalam pengeluaran satwa liar dilindungi dari berbagai wilayah di Indonesia.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dan permohonan bantuan dari Direktorat Gakkum Kemenhut, tim gabungan menggeledah gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan satwa dilindungi. Di lokasi, mereka menemukan 11 ekor ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan Karo Korwas PPNS

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Edy Suranta Sitepu, menyatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut tim menemukan satwa dilindungi berupa ular sanca hijau Papua. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Ia menegaskan bahwa bantuan penyidikan diberikan untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan PPNS Kementerian Kehutanan.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan berupa pendampingan penggeledahan dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” jelas Brigjen Edy.

Penanganan Satwa dan Pengembangan Kasus

Setelah penggeledahan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan membawa satwa yang diamankan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina. Penyidik juga akan memanggil pemilik gudang guna kepentingan pengembangan perkara.

“Polri melalui Biro Korwas PPNS berkomitmen mendukung pelaksanaan penyidikan oleh PPNS agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini,” pungkas Brigjen Edy.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga