Pemilik Lahan Ditetapkan Tersangka Atas Kematian Anak Gajah di Kawasan Konservasi
Polisi Daerah (Polda) Riau secara resmi telah menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam kasus kematian seekor anak gajah Sumatera yang ditemukan mati di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait aktivitas perkebunan ilegal di dalam area konservasi yang dilindungi undang-undang.
Kronologi Penemuan dan Investigasi Awal
Peristiwa bermula ketika masyarakat melaporkan penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 26 Februari 2026. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang berada dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin, 2 Maret 2026.
Fakta-Fakta Kunci yang Terungkap
Di lokasi TKP, penyidik menemukan fakta bahwa anak gajah tersebut diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali. Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi itu.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai. Temuan ini kemudian dikembangkan dengan mendalami dua aspek sekaligus: dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional.
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Setelah melalui proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan, polisi menetapkan seorang pria berinisial JM (44 tahun), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, sebagai tersangka. Tersangka berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana yang dihadapi mencapai penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Komitmen Penegakan Hukum dan Investigasi Lanjutan
Ade Kuncoro menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi. "Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang," tegasnya.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, bahkan turun langsung ke kawasan Taman Nasional Tesso Nilo pada Kamis, 26 Februari 2026, menyusul penemuan bangkai anak gajah liar di Resort Lancang Kuning, Seksi PTN Wilayah I. Kunjungan ini menegaskan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Implikasi Lebih Luas bagi Konservasi
Kasus ini menambah daftar perhatian serius terhadap ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan Tesso Nilo, yang selama ini menjadi habitat penting bagi gajah Sumatera. Polda Riau memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, berbasis keterangan saksi dan ahli, serta didukung analisis pemetaan kawasan secara presisi.
"Hal ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem," pungkas Ade Kuncoro. Taman Nasional Tesso Nilo merupakan kawasan strategis yang harus dijaga kelestariannya dari berbagai bentuk pelanggaran dan eksploitasi ilegal.
