Lansia Divonis 2 Tahun Penjara karena Tebang Pohon Kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon
Lansia Divonis 2 Tahun Penjara Tebang Pohon di TN Ujung Kulon

Lansia Divonis 2 Tahun Penjara karena Tebang Pohon Kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon

Pengadilan Negeri Pandeglang telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun kepada seorang warga lanjut usia yang terbukti melakukan penebangan pohon kecapi secara ilegal di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Terdakwa yang bernama Amirudin alias Amir (61) tersebut berasal dari Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Putusan Hakim dan Denda Tambahan

Majelis hakim menyatakan bahwa Amirudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengambil benda hidup yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang, Rabu (11/3/2026).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Dalam putusan disebutkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. "Denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tulis majelis hakim.

Latar Belakang dan Motif Penebangan

Kasus ini bermula pada Bulan Juni 2025, ketika Amirudin memasuki kawasan TNUK di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur. Ia didakwa menebang pohon kecapi dengan rencana menggunakan kayunya untuk merenovasi rumah pribadi. "Terdakwa mengatakan bahwa kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk memperbaiki atau merenovasi atap dapur rumah Terdakwa," jelas dakwaan.

Setelah memutuskan untuk menebang pohon, Amirudin meminta bantuan seorang saksi bernama Arsana untuk melakukan penebangan menggunakan mesin gergaji. Setelah pohon tumbang, mereka memotong kayu menjadi beberapa bagian. Namun, aktivitas ilegal ini segera diketahui oleh petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon yang berjaga di lokasi.

Kerugian Materiil dan Dasar Hukum

Akibat perbuatan terdakwa, pihak pengelola TNUK mengalami kerugian materiil senilai Rp 504.000. Tindakan Amirudin ini melanggar ketentuan yang diatur dalam:

  • Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Pasal 50 ayat (3) huruf e tentang Kehutanan
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem di kawasan konservasi yang memiliki nilai penting bagi biodiversitas Indonesia, khususnya sebagai habitat badak Jawa.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan perlindungan kawasan konservasi. Penegakan hukum terhadap pelaku penebangan liar diharapkan dapat menciptakan efek jera dan menjaga kelestarian Taman Nasional Ujung Kulon untuk generasi mendatang.