Kemenhut Perkuat Payung Hukum Pengelolaan Karbon dan Hutan Berkelanjutan
Kemenhut Perkuat Hukum Pengelolaan Karbon dan Hutan

Kemenhut Perkuat Payung Hukum Pengelolaan Karbon dan Hutan Berkelanjutan

Lewat tata kelola karbon yang lebih kuat, pemerintah memastikan potensi karbon hutan Indonesia dikelola secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memandang pasar karbon sebagai instrumen strategis untuk mendanai konservasi dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.

Terkait hal itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Ristianto Pribadi menjelaskan, aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola karbon nasional.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Regulasi Berbasis Kepentingan Nasional

"Perpres 110/2025 disusun melalui kerjasama lintas Kementerian/Lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini lahir dari kebutuhan Indonesia dan sepenuhnya untuk kepentingan nasional, bukan berdasarkan tekanan pihak luar," kata Ristianto seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (24/2/2025).

Ristianto menambahkan, walau dilakukan dalam kerangka kerja sama internasional, namun dalam aturan ditegaskan, pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh Pemerintah Indonesia. "Seluruhnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional tanpa mengurangi kedaulatan negara," tegas dia.

Ristianto menyebut, Perpres merupakan implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan, sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Karenanya, lewat tata kelola karbon yang lebih kuat, pemerintah memastikan potensi karbon hutan Indonesia dikelola secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Perkuatan Peran Sektor Kehutanan

Selain itu, pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau. "Kementerian Kehutanan menilai aturan ini mempertegas peran sektor kehutanan, bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi," tegas Ristianto.

Tiga Perubahan Utama dalam Perpres

Sebagai informasi, ada tiga perubahan utama dalam Perpres ini:

  1. Sinkronisasi kebijakan karbon diintegrasikan dengan pembangunan nasional.
  2. Deregulasi, penyederhanaan dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dan lebih efisien.
  3. Desentralisasi, pembagian peran antar Kementerian/Lembaga dibuat lebih jelas dan akuntabel.

"Selain itu, Perpres 110/2025 juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Nantinya, masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan dipastikan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur," imbuh dia.

Diketahui, Perpres berfokus pada pengembangan kredit karbon Indonesia yang berkelas dunia, berkualitas tinggi (high-quality) dan berintegritas (high-integrity), serta diakui secara global tanpa mengabaikan prioritas pembangunan nasional. "Nilai ekonomi karbon diharapkan tidak hanya mendukung agenda iklim global, tetapi juga memperkuat konservasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," dia menandasi.

Perkuatan Ekosistem Karbon Nasional

Untuk dicatat, Kementerian Kehutanan terus memperkuat ekosistem karbon nasional dengan menjalin kemitraan strategis dengan sejumlah lembaga internasional, seperti International Emissions Trading Association, Integrity Council for the Voluntary Carbon Market, dan The Coalition to Grow Carbon Markets. Kerja sama bertujuan meningkatkan konektivitas pasar, memastikan standar integritas global, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap kredit karbon Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga