Kasus Pembunuhan Gajah Sumatra Terungkap, 15 Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kasus Pembunuhan Gajah Sumatra, 15 Tersangka Terancam Hukuman

Kasus Pembunuhan Gajah Sumatra Terungkap, 15 Tersangka Terancam Hukuman Berat

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan Gajah Sumatra yang ditemukan dalam kondisi tanpa kepala. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen negara dalam melindungi satwa liar dari praktik kejahatan terorganisir yang brutal.

"Atas nama kementerian, kami menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa gajah liar Sumatra," ujar Raja Juli Antoni dalam siaran pers pada Rabu, 4 Maret 2026.

Praktik Ilegal yang Disayangkan

Menteri Raja menyayangkan masih terjadinya praktik brutal dan ilegal ini, mengingat Gajah Sumatra merupakan satwa yang sangat dilindungi dan menjadi perhatian khusus pemerintah. "Praktik ini sangat kami sesalkan, terlebih Gajah Sumatra adalah satwa yang paling disayangi oleh Presiden Prabowo Subianto," tegasnya.

Kasus ini bermula dari penemuan bangkai anak gajah di Resort Lancang Kuning, Seksi PTN Wilayah I Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau. Temuan ini memicu penyelidikan mendalam oleh aparat.

15 Tersangka dengan Peran Berbeda

Dalam pengungkapan kasus, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya meliputi:

  • 8 orang berada di Provinsi Riau
  • 7 orang merupakan jaringan di luar Riau
  • 3 orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan kejahatan, mulai dari perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah. "Dengan kerja sama erat antara kepolisian, polisi hutan, dan balai, kami tetapkan 15 tersangka," kata Raja.

Ancaman Hukuman yang Tidak Ringan

Raja mengapresiasi profesionalisme aparat dalam membongkar jaringan ini. Dia mengingatkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi sangat berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Para pelaku dikenai pasal-pasal seperti:

  1. Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f UU No. 32 Tahun 2024, dengan pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.
  2. Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
  3. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023, dengan pidana dua pertiga dari ancaman maksimum.

"Saya berharap kasus ini menjadi yang terakhir di Riau. Hukumannya tidak ringan," ujarnya.

Komitmen Negara dan Penghargaan

Raja berpesan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan satwa liar. Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Kehutanan memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau atas kerja keras mereka.

"Penghargaan ini sebagai pengakuan atas kesungguhan dan kerja tuntas kepolisian. Semoga tidak ada lagi yang bermain-main dengan satwa dilindungi," tandasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan satwa langka dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan.