Penyelidikan Kasus Gajah Sumatera Tanpa Kepala di Riau, 33 Saksi Diperiksa
Penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera yang ditemukan tanpa kepala dan gading di areal konsesi PT RAPP, Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, masih terus berlanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi dalam upaya mengungkap identitas pelaku kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi ini.
Pemeriksaan Saksi Belum Berikan Petunjuk Signifikan
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengonfirmasi bahwa dari 33 saksi yang telah diperiksa di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras, belum ditemukan petunjuk yang cukup signifikan untuk mengidentifikasi pelaku. "Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar areal konsesi PT RAPP," jelasnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 10 Februari 2026.
Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa sebagian besar saksi mengaku tidak melihat adanya aktivitas mencurigakan atau orang yang membawa senjata di lokasi kejadian perkara. Meskipun demikian, polisi tetap berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dengan menyisir berbagai kemungkinan.
Kolaborasi Intensif untuk Mengungkap Kasus
Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama erat dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan, dan PT RAPP untuk mengungkap pembunuhan gajah tersebut. "Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku," tegasnya.
Rencana tindak lanjut termasuk:
- Meminta keterangan dari saksi-saksi lain yang berkaitan.
- Menyisir jalan tikus di sekitar TKP untuk mencari akses keluar-masuk pemburu satwa liar.
- Melakukan pemetaan menyeluruh untuk melacak jejak pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait kasus ini melalui call center 110 Polres Pelalawan, terutama jika ada yang mengetahui atau melihat tindak pidana serupa.
Kapolda Riau Tegaskan Ini Kejahatan Luar Biasa
Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, telah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas pembunuhan gajah Sumatera ini. Dalam rapat bersama di camp PT RAPP pada Sabtu, 6 Februari 2026, ia menyatakan kemarahan dan kesedihan atas kematian satwa dilindungi tersebut. "Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi," ungkap Irjen Herry.
Kapolda Riau juga menekankan bahwa tindakan pembunuhan, perburuan, atau perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 32 Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. "Yang jelas ini dilakukan dengan sengaja dan dapat diindikasikan kuat bahwa ini sengaja dilakukan untuk mengambil gadingnya," tambahnya.
Untuk mendukung penyelidikan, Polda Riau telah membentuk tim gabungan yang melibatkan Polres Pelalawan, BKSDA Riau, PPNS Kementerian Kehutanan, dan PT RAPP. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kasus dan menangkap pelaku di balik pembunuhan gajah Sumatera yang memilukan ini.
