Gakkum Kehutanan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Kayu Eboni Ilegal di Maluku dan Papua
Gakkum Kehutanan Tangkap 2 Tersangka Pengedar Kayu Eboni Ilegal

Gakkum Kehutanan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Kayu Eboni Ilegal di Maluku dan Papua

Balai Penegakkan Hukum Kehutanan atau Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua telah menangkap dan menyerahkan dua orang tersangka pengedar kayu eboni ilegal kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Penyerahan tersangka beserta barang bukti Tahap II ini dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2026, sebagai upaya membongkar mata rantai distribusi kayu dilindungi yang dikirim dari Maluku hingga ke Surabaya.

Identitas dan Peran Tersangka

Kedua tersangka yang diserahkan adalah NS, yang berperan sebagai penyedia kayu di bagian hulu di Seram Bagian Timur, dan AW, yang bertindak sebagai penyedia dokumen palsu untuk melegalkan peredaran kayu olahan di bagian hilir. Modus operandi mereka melibatkan pengiriman kayu olahan jenis Amara atau Eboni bergaris sebanyak 110,4963 meter kubik menggunakan kapal tol laut Kendhaga Nusantara 12 dari Pelabuhan Sesar, Bula, menuju Surabaya.

Tersangka AW diduga memalsukan 10 lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) dan 14 dokumen Daftar Kayu Olahan untuk mengelabui petugas. Sementara itu, tersangka NS diamankan dengan barang bukti 44 keping kayu eboni bergaris beserta dokumen transaksi keuangan yang membuktikan aktivitas jual beli ilegal di wilayah Seram Bagian Timur.

Komitmen Penegakan Hukum dari Hulu ke Hilir

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen negara dalam mengejar pelaku kejahatan kehutanan secara menyeluruh. "Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan menyasar seluruh mata rantai peredaran kayu ilegal, dari hulu hingga ke hilir. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak dalam jaringan distribusi pun kami tindak tegas," ujar Fredrik dalam pernyataan resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada Senin, 9 Maret 2026.

Fredrik juga mengimbau semua pihak untuk memastikan legalitas hasil hutan guna mendukung perlindungan hutan Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan sekaligus memperkuat upaya perlindungan sumber daya hutan dan memerangi praktik eksploitasi ilegal.

Sanksi Hukum dan Barang Bukti

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar. Barang bukti fisik berupa ratusan meter kubik kayu olahan saat ini diamankan di tempat penitipan Pasuruan, Jawa Timur, dan Gudang BLK Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk kepentingan persidangan.

Sinergi Aparat dan Peringatan Keras

Penyerahan Tahap II ini terlaksana berkat sinergi antara Penyidik Gakkumhut Maluku dan Papua (Mapua), Korwas PPNS Polda Maluku, dan Polres Seram Bagian Timur. Kasus ini mengungkap praktik perdagangan kayu ilegal yang masih memanfaatkan jalur distribusi antar pulau serta celah administratif melalui pemalsuan dokumen.

Aparat penegak hukum menilai pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan perdagangan kayu ilegal yang mencoba memanfaatkan lemahnya pengawasan pengiriman hasil hutan, khususnya pada jalur distribusi logistik yang melibatkan pelabuhan antardaerah. Pengawasan hukum terhadap peredaran hasil hutan akan terus diperketat untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam bernilai tinggi seperti kayu eboni.