Gakkum Kehutanan Percepat Penegakan Hukum Jaringan Pembunuh Gajah Sumatera di Riau
Penegakan hukum terus dilakukan secara intensif oleh pemerintah terhadap pelaku kejahatan yang membunuh Gajah Sumatera di Provinsi Riau. Upaya ini menunjukkan komitmen negara dalam menangani setiap tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi dengan serius, menyeluruh, dan berkeadilan.
Investigasi Menyusul Temuan Gajah Mati di Pelalawan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa investigasi dan penelusuran jaringan dilakukan setelah ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Minggu, 8 Februari 2026. Daerah ini merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini," tegas Dwi, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Pihaknya berkomitmen untuk melakukan penyelidikan hingga ke akar-akarnya agar kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan. "Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya. Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa," imbuhnya.
Dugaan Kuat Akibat Luka Tembak dan Trauma Kepala
Kematian gajah pertama kali dilaporkan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026. Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan telah mati dengan kondisi pembusukan lanjut.
Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah. Hasil pemeriksaan menunjukkan:
- Gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun.
- Telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan.
- Ditemukan indikasi cedera kepala berat melalui bedah bangkai.
- Dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak.
Temuan ini memperkuat kecurigaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi. Gakkum Kehutanan kini memfokuskan upaya pada penelusuran aktor dan jaringan di balik peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar secara terorganisir.
Koordinasi Lintas Instansi dan Penyidikan Mendalam
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, memastikan bahwa penanganan kasus pembunuhan gajah ini akan diusut secara serius dan pelaku akan ditindak tegas. Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, Tim Polda Riau bersama Balai Besar KSDA Riau dan Gakkum Kehutanan saat ini kembali ke lokasi kejadian untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dan memperkuat proses penegakan hukum.
Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:
- Pengumpulan dan pendalaman alat bukti di tempat kejadian perkara.
- Penelusuran informasi lapangan secara menyeluruh.
- Koordinasi dan kolaborasi intensif lintas instansi terkait.
- Pemeriksaan dan permintaan keterangan dari pihak PT RAPP, mengingat TKP kematian gajah berada di areal konsesinya.
Pemeriksaan terhadap PT RAPP terkait dengan kewajiban pemegang PBPH dalam melakukan perlindungan hutan dan satwa liar di arealnya, baik dalam bentuk koridor satwa maupun pengelolaan areal High Conservation Value (HCV).
Komitmen Kemenhut dan Harapan untuk Kelestarian
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius, serta akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dwi Januanto Nugroho berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam upaya menjaga kelestarian Gajah Sumatera.
"Dukungan dan peran aktif seluruh pihak sangat diperlukan dalam menjaga kelestarian Gajah Sumatera sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia," tutup Dwi. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat menghentikan praktik kejahatan satwa liar dan melindungi keberlangsungan hidup spesies yang terancam punah tersebut.
