Denda Triliunan untuk Pelanggar Hutan, Eks Hakim MK: Lebih Baik dari Penjara
Denda Triliunan Pelanggar Hutan, Eks Hakim MK: Lebih Baik

Denda Triliunan untuk Pelanggar Hutan, Eks Hakim MK: Lebih Baik dari Penjara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, secara tegas mendukung langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mengutamakan sanksi denda administratif terhadap pelaku pelanggaran kawasan hutan. Menurut Hamdan, pendekatan ini dinilai jauh lebih memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat luas dibandingkan sekadar penegakan hukum pidana yang berujung pada hukuman penjara.

"Saya lebih setuju dengan langkah (Kejaksaan Agung) yang mengenakan denda administratif terhadap para pelaku. Itu lebih bagus untuk (memberi manfaat) negara dan rakyat," tegas Hamdan dalam pernyataannya yang dikutip oleh media.

Denda Rp11,4 Triliun Diserahkan di Hadapan Presiden

Pernyataan Hamdan ini disampaikan terkait dengan penyerahan denda administratif dari pelaku pelanggaran kawasan hutan yang mencapai nilai fantastis sebesar Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung. Acara penyerahan denda tersebut turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani isu pelestarian hutan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Satgas PKH, yang pelaksanaan teknisnya dikomandoi oleh Kejaksaan Agung, memang diketahui mengedepankan sanksi denda administratif sebagai langkah utama dalam menangani pelanggaran izin kawasan hutan. Sementara itu, bagi pelaku yang bandel dan tidak mau membayar denda, mereka akan tetap diproses melalui jalur pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengutamakan Pemulihan Kerugian Negara

Hamdan menilai bahwa langkah penerapan denda administratif ini memungkinkan negara untuk tetap mendapatkan manfaat finansial dari para pelaku pelanggaran. "Dari pada hanya memenjarakan mereka saja, tapi kehilangan potensi keuangannya, ya buat apa juga," ujarnya dengan nada tegas.

Selain itu, Ketua Umum Syarikat Islam itu juga menekankan bahwa pendekatan ini sejalan dengan tren penegakan hukum modern yang saat ini lebih mengedepankan aspek pemulihan kerugian. "Hal yang ditekankan dalam pendekatan penyelesaian perkara pidana terbaru adalah mengutamakan pemulihan atas kerugian korban. Ini yang berkembang dalam penegakan hukum dimanapun," jelas Hamdan lebih lanjut.

Dengan demikian, kebijakan denda administratif ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa negara tidak dirugikan secara finansial akibat tindakan pelanggaran yang dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum lingkungan di masa depan, dengan fokus pada keadilan restoratif yang menguntungkan semua pihak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga