Ahmad Mursidi, tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa dua orang di Pandeglang, resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Pandeglang. Pelantikan tersebut digelar pada Selasa, 26 Mei 2026, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Latar Belakang Kasus Kecelakaan Maut
Kecelakaan terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di depan SDN 05 Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Mobil yang dikemudikan Ahmad Mursidi, saat itu menggunakan selang oksigen di hidung, menabrak kerumunan pelajar dan pedagang. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Atas peristiwa itu, Ahmad Mursidi dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas, yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Satlantas Polres Pandeglang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk memproses kasus ini.
Proses Pelantikan dan Tanggapan Bupati
Sebelum dilantik, Ahmad Mursidi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang. Pelantikannya sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dilakukan oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, yang juga merupakan adik dari Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah.
Dalam sambutannya, Bupati Dewi Setiani menyatakan, "Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas." Ia juga berpesan agar para pejabat yang dilantik terus berinovasi dan bekerja cepat demi mendukung pembangunan Kabupaten Pandeglang. "Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja," tegasnya.
Kontroversi dan Reaksi Publik
Pelantikan Ahmad Mursidi yang berstatus tersangka kasus kecelakaan maut menuai kontroversi di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan etika dan kebijakan pemerintah daerah yang tetap melantik pejabat yang sedang dalam proses hukum. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan atau kepolisian mengenai status hukum Mursidi yang masih berjalan.
Proses penyidikan kasus kecelakaan maut ini masih terus berlangsung. Satlantas Polres Pandeglang telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa faktor kesehatan pengemudi, yaitu penggunaan selang oksigen saat mengemudi, menjadi salah satu penyebab kecelakaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat daerah yang diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan korban jiwa. Pelantikan Mursidi sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, yang notabene berkaitan dengan bidang hukum, dinilai ironis mengingat statusnya sebagai tersangka.



