Seorang sopir angkot berulah dengan memecahkan kaca mobil pengendara lain di kawasan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Kejadian ini bermula saat sopir angkot tersebut tidak terima ditegur karena melawan arah.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 10.50 WIB. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang pengemudi mobil merekam video ke arah angkot 019 rute Depok-Terminal Kampung Rambutan. Korban saat itu melaju dari Terminal Kampung Rambutan menuju Pasar Rebo. Saat berada di putaran balik dekat SPBU, ia bertemu dengan angkot yang juga memutar balik tetapi dengan melawan arah.
Korban kemudian menegur sopir angkot tersebut dan mengejarnya. Namun, sopir angkot itu justru marah-marah. Dalam narasi video, sopir angkot menggedor pintu mobil korban dan memukul kaca mobil hingga pecah.
Polisi Bergerak Cepat
Polisi bergerak cepat menyelidiki kejadian viral itu. Dua orang pelaku, berinisial IK (32) dan P (32), ditangkap pada Rabu, 22 April 2026. Keduanya ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Ciracas yang dipimpin Kompol Rohmad di Jalan Supriadi, Kelurahan Susukan, Ciracas. Pelaku tampak pasrah saat ditangkap.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita satu unit mobil angkot T19 jurusan Depok-Rambutan dengan nomor polisi B-1076-QO warna merah tahun 2014. Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Ciracas.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal perusakan. Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto mengatakan, "Sementara ini kan pasal perusakan, sejauh ini pasal perusakan." Ia menambahkan bahwa sementara keduanya dijerat dengan Pasal 521 KUHP yang baru. Namun, tidak tertutup kemungkinan keduanya dijerat dengan pasal lain.
"Jadi pasal yang dikenakan adalah pasalnya 521 untuk KUHP yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 521. Untuk pasal yang lama KUHP lama 406," ucapnya.
Motif Pelaku
Polisi mengungkap motif sopir angkot T19 (Depok-Kampung Rambutan) yang melawan arah hingga memecahkan kaca mobil lain. Pelaku mengaku kesal dengan korban. Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Hotman menjelaskan, "Karena kesal aja dia terkait dia muter itu melawan arus sebenarnya."
Saat kejadian, korban merasa pelaku sudah salah jalan. Akhirnya terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban. "Jadi yang dari mobil L300 itu merasa 'ini udah ngelawan arus tapi ngotot', akhirnya terjadi kejar-kejaran sampai berujung di depan Lotte Mart tiba-tiba angkot ini malah memalang mobil L300 tersebut dan melakukan kekerasan tersebut," bebernya.
Duduk Perkara
Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan kaca mobil oleh sopir angkot berinisial IK (32) dan P (32) yang lawan arah di Kampung Rambutan. Kejadian berawal ketika angkot salah jalur dan hendak memotong arah. Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto mengatakan, "Perusakan tadi itu bermula dari adanya salah jalan angkot tersebut yang ingin memotong jalur, yang seyogianya jalur tadi adalah putaran 03 daerah untuk satu arah yang dari Rambutan arah ke Cipayung."
Angkot tersebut kemudian memotong arah dari Pasar Rebo melalui putar balik atau U-turn. Tindakan itu menghalangi jalur yang seharusnya dari arah Kampung Rambutan. "Yang kendaraan yang dilibatkan tadi itu arah Rambutan menuju Pasar Rebo yang harusnya berjalan dengan baik sehingga terjadi tabrakan," sebutnya.
Mobil pelaku dan korban kemudian senggolan. Keduanya sempat kejar-kejaran sebelum terlibat adu mulut. "Memang itu pelanggaran tempatnya oleh (angkot) T19 Depok-Kampung Rambutan memotong jalur itu. Akhirnya terjadilah yang namanya kejar-kejaran dan sampailah di satu tempat di depan RSUD Ciracas, Jalan Tanah Merdeka," bebernya.
Cekcok mulut terjadi antara pelaku dan korban. Pelaku yang emosi lantas merusak kaca mobil milik korban. "Dari dua orang (sopir angkot) tadi itu lanjut turun, si P dengan cekcok mulut mengatai yang kurang pantas. Turun lagi yang namanya yang bawa kendaraan yaitu IK tanpa basa-basi langsung menonjok atau memukul kaca dari kendaraan L300 tadi itu," imbuhnya.



