Sindikat pencurian sepeda motor gagal beraksi di wilayah Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tiga orang pelaku yang terdiri dari IC (33), R (31), dan seorang remaja berusia 16 tahun berhasil diringkus oleh warga setempat setelah aksi mereka terendus.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Jonggol, Komisaris Polisi Hida Tjahjono, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026. Ketiga pelaku sempat dikepung oleh warga saat mereka ketahuan hendak mencuri sebuah sepeda motor. Berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi segera bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiga tersangka.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat adanya beberapa orang laki-laki yang sedang dikepung warga setelah gagal melakukan pencurian satu unit kendaraan sepeda motor, anggota bergegas mengamankan ketiga orang pelaku,” ujar Hida pada Selasa, 5 Mei 2026.
Pengakuan Pelaku
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah berhasil mencuri tiga unit sepeda motor di wilayah Bekasi. Mereka ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
“Pelaku merupakan DPO dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bekasi,” beber Hida.
Proses Hukum
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan terhadap ketiga pelaku. Namun, karena sebagian besar perkara terjadi di wilayah Bekasi, maka polisi menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian setempat.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti termasuk kunci T dilimpahkan untuk proses penahanannya di Polsek Serang Baru, sedangkan penanganan penyidikannya dilakukan secara bersama sesuai TKP masing-masing,” pungkas Hida.
Barang bukti yang diamankan antara lain kunci T yang biasa digunakan untuk mencuri motor. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.



