Polisi mengungkap penyebab awal kecelakaan yang melibatkan sejumlah kereta api di wilayah Bekasi Timur. Peristiwa itu bermula dari gangguan yang dialami taksi listrik Green SM. Subdit Penegakan Hukum (Subditlaka) Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut mengalami masalah kelistrikan saat melintas di perlintasan Ampera.
Korsleting Taksi Green SM Jadi Pemicu
"Kecelakaan ini diakibatkan dari korsleting atau permasalahan elektrik dari kendaraan taksi roda empat elektrik, ya. Di mana tepat permasalahan itu terjadi di perlintasan Ampera, perlintasan rel kereta api di Ampera," kata Sandhi di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026). Kendaraan yang berhenti di atas rel itu kemudian tertabrak kereta api. Insiden awal ini sebenarnya hanya menimbulkan kerugian material. Namun, dampaknya meluas karena mengganggu perjalanan kereta lain di jalur tersebut.
Dalam situasi tersebut, sejumlah perjalanan kereta, termasuk KRL, sempat tertahan untuk proses evakuasi insiden awal. Saat itulah, polisi menduga ada kendala dalam penyampaian informasi di lapangan. Sehingga, kondisi di jalur tidak sepenuhnya terkomunikasikan dengan baik ke seluruh rangkaian kereta. Akibatnya, kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek yang melintas dengan kecepatan sekitar 110 kilometer per jam tidak mendapatkan informasi utuh mengenai kondisi di depan. Tabrakan antara KRL yang tengah berhenti dan KA Argo Bromo tak terhindarkan di sekitar Stasiun Bekasi Timur dan menyebabkan korban jiwa.
Metode Traffic Accident Analysis untuk Usut Tuntas
Saat ini, kepolisian masih mendalami rangkaian kejadian tersebut. Proses penyidikan dilakukan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), yang memungkinkan penyidik merekonstruksi peristiwa secara menyeluruh, mulai dari sebelum kejadian, saat kecelakaan, hingga setelahnya. "Metode ini kami gunakan untuk membuat terang peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi," ujar Sandhi. Polisi juga masih mengumpulkan berbagai data dan bukti guna memastikan penyebab pasti serta pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
Perlintasan Ilegal Tanpa Palang Pintu Resmi
Sejauh ini, polisi belum dapat memastikan apakah taksi elektrik Green SM yang terlibat insiden di perlintasan rel telah melakukan pelanggaran berupa menerobos jalur kereta. Sebab, jalur yang dilalui taksi tersebut memang tidak memiliki palang pintu kereta resmi yang dibangun oleh otoritas terkait. Palang yang terpasang merupakan inisiatif swadaya masyarakat setempat, bukan fasilitas resmi. "Kita tidak bisa langsung mengatakan kendaraan itu menerobos, karena di perlintasan ini tidak ada palang pintu resmi seperti yang seharusnya," ujar Sandhi.
Korlantas Polri, lanjut Sandhi, akan berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengevaluasi kebutuhan fasilitas keselamatan di perlintasan tersebut. Ia menilai, keberadaan palang pintu resmi di sejumlah titik memang sangat krusial untuk mencegah kecelakaan serupa. "Ini akan kami koordinasikan dengan PT KAI, karena di beberapa lokasi, palang pintu kereta api memang sangat penting," kata dia.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu resmi. Evaluasi menyeluruh terhadap perlintasan liar juga akan dilakukan untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.



