Pengemudi Mobil Tertemper KRL di Bogor Kabur, KAI Tuntut Ganti Rugi
Pengemudi Mobil Tertemper KRL di Bogor Kabur

Pengemudi Mobil Tertemper KRL di Bogor Kabur, KAI Tuntut Ganti Rugi

Sebuah insiden kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api sebidang di Kota Bogor, Jawa Barat. Mobil Toyota Innova Reborn mengalami kerusakan parah atau ringsek setelah tertemper oleh Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line rute Bogor-Jakarta Kota. Yang menjadi perhatian, pengemudi mobil tersebut dilaporkan melarikan diri dari lokasi kejadian dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian dan Pencarian Pengemudi

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Lokasi tepatnya berada di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor, yaitu di perlintasan antara Stasiun Bogor dan Stasiun Cilebut. Menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Robby Rachman, sopir mobil masih dicari oleh pihak berwajib.

"Sopirnya masih dicari," tegas Robby Rachman dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa diduga pemilik mobil kabur atau melarikan diri usai insiden tersebut. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini karena mobil ditemukan dalam keadaan kosong setelah tertabrak KRL.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Seorang saksi mata menyebutkan bahwa saat kejadian, mobil sudah berada di tengah lintasan KRL dan tidak ada orang atau pemilik mobil di dalam kendaraan tersebut. Pihak kepolisian masih mendalami penyebab terjadinya kecelakaan ini, sambil terus melanjutkan upaya pencarian terhadap pengemudi yang menghilang.

Tuntutan Ganti Rugi dari KAI Commuter

Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, membuka suara terkait insiden ini. KAI Commuter secara resmi menuntut ganti rugi kepada pengemudi mobil atas kerusakan sarana KRL dan keterlambatan perjalanan Commuter Line yang diakibatkan.

"KAI Commuter akan lakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukumnya dan meminta ganti rugi kepada pengendara roda empat tersebut," jelas Leza Arlan dalam keterangannya kepada wartawan.

Leza juga mengingatkan kembali tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Pengemudi kendaraan diharuskan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api mulai ditutup.

"Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak, serta tertib dalam berkendara. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas," pesannya.

Dampak Insiden terhadap Operasional KRL

Insiden temperan ini memberikan dampak langsung pada operasional Commuter Line. KRL Bogor nomor 1157 mengalami kerusakan pada saluran pipa angin di sistem pengereman, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya untuk melayani penumpang. Akibatnya, kereta tersebut harus ditarik kembali ke Stasiun Bogor untuk dilakukan perbaikan.

Meskipun menyebabkan kerusakan material dan gangguan operasional, kejadian ini tidak menimbulkan korban dari pengguna maupun petugas masinis KRL. Namun, kerugian yang dialami oleh KAI Commuter menjadi dasar penuntutan ganti rugi terhadap pengemudi mobil yang bertanggung jawab.

Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pengemudi yang kabur, sementara KAI Commuter bersiap untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan saat melintasi perlintasan kereta api untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga