Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi membeberkan kronologi kecelakaan maut antara KRL dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi yang menewaskan belasan orang. Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026), Menhub menjelaskan bahwa KRL sempat berhenti karena adanya kerumunan warga.
Kronologi Awal Kecelakaan
Dudy mengawali penjelasannya dengan insiden kecelakaan antara KA 5181B jurusan Cikarang-Jakarta dengan sebuah taksi hijau yang mogok di tengah rel sekitar pukul 20.48 WIB. "Sebuah taksi mogok di tengah rel. KA 5181B Cikarang-Jakarta pukul 20.48 melintas dan kemudian terjadi temperan dengan taksi tersebut," ujar Dudy.
Kerumunan Warga Menghambat KRL
Akibat insiden tersebut, timbul kerumunan warga yang menyaksikan kecelakaan. Sekitar pukul 20.49 WIB, KRL 5568A yang sudah terlambat 8 menit dari jadwal tiba di Stasiun Bekasi. "Timbul kerumunan di mana warga melihat lokasi kecelakaan tersebut atau temperan tersebut. KA 5568A sudah terlambat 8 menit, diberangkatkan 20.45. 20.49 KA KRL Jakarta-Cikarang 5568A sampai atau tiba di Stasiun Bekasi Timur," paparnya.
Dudy menjelaskan bahwa KRL 5568A membunyikan klakson untuk segera meninggalkan lokasi, namun tersendat oleh kerumunan warga. "Ini ada KRL yang di belakang, Pak, di bel, ini adalah KA KRL 5568A tiba 20.49 di Stasiun Bekasi Timur sudah terlambat 9 menit. Kereta tersebut sempat berangkat, namun terhenti atau berhenti karena adanya kerumunan di depan untuk melihat kejadian temperan tersebut," ujarnya.
Tabrakan dengan Argo Bromo
Selanjutnya, Kereta Api Argo Bromo Anggrek melintas di Stasiun Bekasi sekitar pukul 20.51 WIB. Kereta tersebut tiba 3 menit lebih awal dari jadwal dengan kecepatan 108 km/jam. "Selanjutnya, Kereta Api Argo Bromo melintasi Stasiun Bekasi pukul 20.51, lebih awal 3 menit dari jadwal dengan kecepatan 108 km/jam. Tumburan terjadi pada jam 20.52," imbuh Dudy.
Investigasi KNKT
Menhub menegaskan pihaknya akan menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas insiden tersebut. Ia juga mendukung pelaksanaan investigasi secara independen. "Selanjutnya, Kementerian Perhubungan menghormati proses investigasi yang saat ini masih berlangsung oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT, dan mendukung pelaksanaannya secara independen, profesional, serta transparan," tutupnya.



