Jakarta - Kasus tabrakan antara KRL Commuter Line dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur memasuki babak baru. Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, menandai persiapan menuju persidangan. Namun, identitas tersangka dalam kasus ini masih dirahasiakan oleh pihak berwenang.
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy P.S. Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).
"Kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," ujar Mariochristy.
Pemeriksaan Saksi dan Dua Olah TKP
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengemudi taksi Green SM, saksi mata, masinis, dan penjaga palang pintu pelintasan sebidang. Selain itu, terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda: TKP pertama di pelintasan sebidang, dan TKP kedua di lokasi tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
Mariochristy menegaskan bahwa Korlantas Polri mengoptimalkan penegakan hukum dengan memanfaatkan ETLE dan metode Traffic Accident Analysis untuk mengumpulkan bukti penyebab kecelakaan.
Kronologi Tabrakan Maut
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memaparkan rangkaian peristiwa sebelum tabrakan maut tersebut. Menurutnya, kecelakaan bermula ketika sebuah taksi mogok di perlintasan sebidang JPL 85. Kejadian itu memicu kerumunan warga yang ingin melihat insiden tersebut.
KRL Commuter Line 5568A relasi Jakarta-Cikarang yang datang kemudian terpaksa berhenti karena kerumunan. Saat itulah KA Argo Bromo Anggrek melintas dengan kecepatan 108 km/jam dan menabrak KRL. Tabrakan terjadi pada pukul 20.52 WIB.
Detail Waktu Kejadian
- KA Commuter Line 5568A tiba di Stasiun Bekasi pukul 20.34 WIB, lebih awal satu menit.
- KA Sawunggalih 116B tiba pukul 20.35 WIB dan berangkat pukul 20.37 WIB.
- Taksi mogok di JPL 85 sekitar pukul 20.48 WIB.
- KA Argo Bromo Anggrek melintas pukul 20.51 WIB, tiga menit lebih cepat dari jadwal.
Investigasi KNKT Masih Berlangsung
Kementerian Perhubungan menyatakan masih menunggu hasil investigasi resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan. Proses investigasi dilakukan secara independen, profesional, dan transparan.
Polisi belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini. Namun, dengan dilimpahkannya berkas ke kejaksaan, persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota akan segera digelar.



