Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Said Aqil Siradj, menegaskan bahwa pembangunan palang pintu perlintasan sebidang bukanlah kewenangan KAI. Tanggung jawab tersebut sepenuhnya berada pada pemerintah daerah (Pemda). Pernyataan ini disampaikan Said Aqil sebagai respons terhadap kecelakaan yang terjadi di dekat Stasiun Bekasi, di mana KA Argo Bromo menabrak KRL akibat adanya mobil yang tertemper di perlintasan sebidang pada Senin, 27 April 2026 malam.
Penjelasan Said Aqil Soal Palang Perlintasan
Said Aqil menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang keliru memahami peran KAI dalam pengelolaan perlintasan sebidang. Ia mengaku sebelumnya juga memiliki anggapan serupa sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama. “Yang jelas, palang pintu sebidang itu bukan kewajiban KAI. Ini banyak orang yang tidak tahu, membikin palang pintu bukan kewajiban KAI, bukan,” kata Said Aqil usai menjenguk korban kecelakaan kereta di RSUD Bekasi, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan mengenai palang pintu berada pada pemerintah daerah dengan koordinasi kementerian terkait. “(Tanggung jawab) pemerintah daerah, pemerintah setempat. Dinas Kemenhub berkoordinasi dengan kepala daerah, Kemendagri juga. Itu bukan kewajiban KAI,” ujarnya.
Peran KAI Terbatas pada Operasional Kereta
Menurut Said Aqil, peran KAI terbatas pada operasional kereta api, bukan dalam kewenangan mengatur palang pintu. “KAI itu kewajibannya cuma menjalankan kereta api, narik tiket, udah aja,” ujar Said. Meski demikian, ia menyebut pihaknya tetap mendorong adanya kolaborasi lintas pemerintah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Ia mencontohkan upaya koordinasi yang pernah dilakukan dengan pemerintah daerah di sejumlah wilayah. “Waktu di Jawa Timur semua kumpul, bupati-bupati yang ada seberang sebidang itu. Waktu itu oke, kolaborasi ya, tapi ya belum dilaksanakan,” katanya.
Kendala Biaya Pembangunan Palang Pintu
Said Aqil juga menyinggung soal tingginya biaya pembangunan palang pintu sebagai salah satu kendala. “Bikin palang yang bagus itu Rp 3 miliar satu, ya bukan barang murah,” ujar Said. Ia berharap dengan adanya kejelasan tanggung jawab ini, pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam membangun dan memelihara palang pintu perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.



