Jakarta - Dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengungkapkan alasan mengapa aktivis KontraS, Andrie Yunus, belum dapat dihadirkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kondisi korban yang masih rentan infeksi dan sedang menjalani tahap tandur kulit menjadi penyebab utama.
Penjelasan Dokter Spesialis Mata
Dokter spesialis mata Faraby Martha, yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pada Rabu (20/5/2026), menyatakan bahwa kondisi mata Andrie masih dalam penanganan intensif. Korban masih menggunakan obat tetes dan antibiotik untuk mencegah infeksi.
"Yang paling kami takutkan adalah risiko infeksi apabila pasien ini menjalani suatu aktivitas, terutama aktivitas di wilayah hukum yang banyak orang hadir," ujar Faraby.
Proses Tandur Kulit
Dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo menambahkan bahwa kulit korban masih dalam proses tandur kulit. Pada fase ini, pasien harus membatasi gerak secara ketat.
"Tandur kulit itu harusnya tidak bisa bergerak. Jadi kalau dia bergerak seperti menanam rumput, ketika rumputnya digeser, lepas kembali akarnya," jelas Parintosa.
Meskipun demikian, saat ditanya oleh penasihat hukum, Parintosa memastikan bahwa Andrie tetap dalam kondisi sadar penuh. Dokter juga membuka peluang bagi korban untuk hadir di sidang di kemudian hari. "Dari saya ada kemungkinan," katanya saat ditanya apakah Andrie bisa dihadirkan di persidangan.
Tanggapan Terdakwa
Penasihat hukum terdakwa menganggap ketidakhadiran Andrie Yunus di persidangan menguntungkan pihak mereka. Namun, mereka tetap sepakat bahwa sidang harus mencari kebenaran materiil. "Kalau dari kami tentu sangat menguntungkan kami. Tapi tentu kembali lagi kita akan cari yang kita harapkan kebenaran materill," kata penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pentingnya Kesaksian Andrie
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian mengaku kesulitan karena korban kembali tidak hadir dalam persidangan. Hakim menilai kesaksian Andrie Yunus penting untuk mengungkap dugaan teror dan melihat tingkat luka akibat serangan para terdakwa.
"Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh Saudara AY. Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah, apakah cacat, apakah ini," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian.
Kendala Oditur
Di sisi lain, Oditur mengakui gagal menemui Andrie Yunus di RSCM. Oditur mengatakan korban belum bisa dikunjungi setelah menjalani operasi pencangkokan kulit. "Pasca operasi memang belum pulih, belum boleh dikunjungi. Karena apabila saudara Andrie Yunus ini dikunjungi, kemudian bergerak, maka operasi pencangkokan kulit akan gagal," ujar Oditur.
Oditur hanya mendapat penjelasan dari tim humas RSCM dan kuasa hukum korban. Andrie masih harus istirahat total pasca operasi. "Dan dijawab bahwa pasca operasi saudara Andrie Yunus harus istirahat total. Dan sedikit sekali bergerak," lanjut Oditur.
Dugaan Teror Sebelum Penyiraman
Hakim merasa perlu mendalami dugaan teror sebelum penyiraman terjadi. Hakim Ketua Fredy menyebut dugaan ancaman hingga pembuntutan terhadap Andrie belum bisa dibuktikan tanpa kesaksian korban di ruang sidang. "Apakah Saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia?" ujar hakim.



