Jakarta - Aksi unjuk rasa di depan Lapas Narkotika Sungguminasa atau Lapas Bollangi, Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir dengan kerusuhan dan perusakan fasilitas lapas. Polisi berhasil mengamankan para provokator yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kronologi Aksi Unjuk Rasa
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa aksi demo yang berujung pada perusakan lapas terjadi pada Senin pukul 15.00 WITA. Awalnya, Lapas Sungguminasa didatangi oleh 40 demonstran yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH).
“Unjuk rasa dilakukan oleh AMPH tanpa izin atau pemberitahuan resmi dari kepolisian, baik Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu,” kata Rika dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Para demonstran melakukan berbagai tindakan pengrusakan, mulai dari sengaja menabrakkan motor ke ruang pintu P2U, melempar kaca, merusak sarana kunjungan untuk warga binaan, dan beberapa fasilitas lapas lainnya. Mereka juga sempat membakar ban di lokasi.
“Mereka juga membawa senjata tajam seperti badik dan busur panah. Aksi tersebut menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat sekitar lapas,” ucapnya.
Langkah Penanganan
Atas kejadian tersebut, Rika menyatakan bahwa kepala lapas segera berkoordinasi dan melaporkan kejadian kepada Polsek Bontomarannu serta Koramil 1409-03 untuk meminta bantuan keamanan.
“Delapan orang provokator dari aksi tersebut langsung diamankan ke polsek. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dua di antaranya positif narkoba,” ujarnya.
Pihak Lapas Sungguminasa memastikan akan terus berkoordinasi dengan Polsek Bontomarannu dan membuka ruang diskusi untuk menyelesaikan permasalahan.
“Semua pengaduan dan layanan akan ditindaklanjuti sesuai SOP yang berlaku,” imbuhnya.



